*Bahas Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pesisir
STARNEWSID.COM, MAKASSAR — Kesehatan gigi dan mulut merupakan salah satu indikator kesehatan dan kualitas manusia secara keseluruhan. Pemeliharaan kebersihan gigi dan mulut adalah salah satu cara untuk meningkatkan kesehatan. Mulut bukan sekedar untuk pintu masuknya makanan dan minuman, tetapi lebih dari itu, dan tidak banyak orang yang menyadari betapa pentingnya peran mulut bagi kesehatan dan kesejahteraan seseorang. Upaya pelayanan kesehatan gigi dan mulut merupakan langkah awal penting dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan kesehatan gigi dan mulut yang cepat dan tepat yang ditujukan untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat. Layanan ini diberikan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik gigi, dan pusat kesehatan masyarakat.
Kesehatan gigi dan mulut merupakan faktor penting yang berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat dari berbagai usia. Salah satu cara untuk mencegah dan mendeteksi penyakit gigi dan mulut adalah dengan memanfaatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara rutin. Istilah “pemanfaatan” dapat didefinisikan sebagai kehadiran fisik seseorang di fasilitas kesehatan gigi dan mulut. Tingkat kesadaran orang dewasa di Indonesia untuk datang ke dokter gigi kurang dari 7%. Tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan hidup sehat bagi setiap masyarakat, agar terwujud derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dilakukan upaya kesehatan menyeluruh, terpadu, dan merata yang dapat diterima dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat dengan meningkatkan mutu kualitas pelayanan kesehatan dan peran aktif masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan kesehatan.
Terdapat tiga faktor yang mendorong perilaku pemanfaatan pelayanan kesehatan. 1) Faktor predisposisi (Predisposing Factor), diwujudkan dalam pengetahuan, sikap, keyakinan, keyakinan, nilai, dan persepsi yang memotivasi seseorang; 2) Faktor Pendukung (Enabling Factor), yang terwujud dalam lingkungan fisik, tersedia atau tidaknya fasilitas pelayanan kesehatan, keterampilan dan sumber daya yang diperlukan untuk mendukung perilaku kesehatan individu (fasilitas pelayanan kesehatan, staf, keterjangkauan, jarak, transportasi, dll.); 3) Faktor Pendorong (Reinforcing Factor), adalah faktor yang menentukan apakah perilaku seseorang mendapat dukungan. Misalnya dukungan dari tokoh, tokoh masyarakat, keluarga, dan orang tua.
Sebagai pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan kesehatan, peningkatan mutu kualitas kesehatan salah satunya pada bidang kesehatan gigi dan mulut dilakukan agar setiap orang mendapatkan hak pelayanan sesuai kebutuhan kesehatan seperti kesehatan gigi dan mulut, di tempat pelayanan kesehatan yang berstandar, dilayani oleh tenaga kesehatan yang kompeten, menggunakan standar pelayanan, dengan biaya yang terjangkau serta mendapatkan informasi yang adekuat atas kebutuhan pelayanan kesehatan. Namun, banyaknya terdengar keluhan-keluhan masyarakat mengenai mutu pelayanan kesehatan gigi dan mulut seperti keadaan sarana dan prasarana yang kurang memadai, sikap petugas atau pelayanan yang diberikan kurang baik, sistem birokrasi yang rumit, mutu perawatan dan pengobatan yang rendah, serta jam kerja yang singkat menyebabkan masyarakat tidak dapat dilayani dengan baik, menjadikan tujuan pembangunan kesehatan nasional tidak dapat terjalankan.
Tolak ukur mutu dan perawatan yang diberikan menjadi evaluasi kembali para tenaga kesehatan dalam pemberian upaya pelayanan kesehatan, yang dapat dinilai dari tingkat kepuasan dan loyalitas pada hubungan signifikansi mutu layanan kesehatan. Artinya kualitas pelayanan yang diberikan cukup berpengaruh pada tingkat kepuasan dan loyalitas dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang dilihat dari beberapa indikator seperti tampilan fisik pelayanan, daya tanggap petugas, kehandalan unit layanan, sikap empati dokter gigi, dan jaminan pengobatan, terhadap pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat.
Namun, dalam beberapa kondisi seperti daerah terpencil salah satu contohnya situasi masyarakat pesisir, penilaian kualitas pelayanan kesehatan perlu ditinjau dari dimensi-dimensi lain yang berpengaruh terhadap mutu pemberian layanan kesehatan seperti ketersediaan, keterjangkauan, akomodasi, dan akseptabilitas pelayanan kesehatan karena jauhnya dari kegiatan pusat perkotaan. Jauhnya dari akses layanan kesehatan gigi dan mulut sebagian besar penelitian mengatakan bahwa kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat pesisir berada pada kategori sedang hingga buruk, sehingga menjadi pertimbangan kembali untuk mewujudkan pemerataan kualitas pelayanan kesehatan bagi pemerintah.
Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi dengan jumlah masalah kesehatan gigi tertinggi kedua yaitu 60-70%, setelah Sulawesi Tengah (73,5%). Di Kota Makassar, Kecamatan Tamalate, terdapat dua kelurahan yang dapat dijumpai masyarakat pesisir yaitu Kelurahan Tanjung Merdeka dan Barombong. Barombong merupakan sebuah Kelurahan di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Indonesia yang terletak di pesisir pantai Selat Makassar dengan luas wilayah seluas 7,34 km2 yang merupakan daerah terluas di Kecamatan Tamalate. Dengan jumlah penduduk sebesar 13.363 jiwa (berdasar data dari Badan Pusat Statistik yang terdiri dari 7.491 laki-laki dan 5.879 perempuan.
Keterbatasan dalam aksesibilitas dan mutu layanan kesehatan pada kelurahan Barombong juga menjadi permasalahan yang perlu diperhatikan mengakibatkan tidak optimal dalam peningkatan derajat kesehatan terutama kesehatan gigi dan mulut yang diukur dari tingkat kepuasan dan loyalitas dalam berobat di unit layanan kesehatan. (*)