STARNEWSID.COM, MAKASSAR —- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menggelar kegiatan kelas pajak Coretax yang diikuti oleh para jurnalis di Aula Phinisi kantor DJP Sulselbatra, Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada insan media mengenai sistem Coretax, platform digital perpajakan yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pelaporan pajak, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat DJP Sulselbatra, Sumin, mengatakan “Media”memiliki peran strategis dan merupakam mitra penting dalam menyebar luaskan informasi perpajakan dan sekaligus perpanjangan tangan kami kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman mengenai Coretax agar informasi tersebut dapat diteruskan kepada publik secara lebih luas,” ujarnya.

Melalui simulasi tersebut, para peserta diperkenalkan pada mekanisme pelaporan SPT tahunan baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, serta kewajiban pelaporan pajak secara berkala.
Menurut Wawan, setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak secara rutin, baik bulanan maupun tahunan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sistem Coretax dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya, khususnya pelaporan SPT tahunan, mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk SPT Tahunan Badan jatuh pada 30 April setiap tahunnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Sulselbatra, Sigit Purnomo, menyampaikan melalui kegiatan kelas pajak tersebut, DJP berharap pemahaman masyarakat terhadap sistem perpajakan, khususnya penggunaan Coretax dalam pelaporan SPT, dapat semakin meningkat sehingga kepatuhan pajak juga semakin baik.
menyampaikan terima kasih atas dukungan media yang selama ini menjadi mitra dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat. selama dirinya bertugas di Makassar, semoga diskusi dan materi yang kita bahas hari ini dapat memberikan manfaat,khususnya penggunaan Coretax dalam pelaporan SPT, dapat semakin meningkat sehingga kepatuhan pajak juga semakin baik(*)












