STARNEWSID.COM, PINRANG -– Bupati Pinrang, Irwan Hamid, menyerahkan langsung surat pernyataan hibah tanah untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pinrang.
Legalisasi hibah ini tertuang dalam berita acara serah terima Nomor : 030/1522/, 81/RT.01.1-BA/7315/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Bupati Pinrang, Irwan Hamid mengungkapkan, tanah yang dihibahkan ini merupakan tempat berdirinya Kantor Sekretariat KPUD Pinrang yang terletak di Jalan Bintang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

“Saya harap dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung tugas-tugas KPUD,” ujar Bupati Irwan, Jumat, 5 Agustus 2022.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Agurhan Madjid, mengungkapkan luas tanah yang dihibahkan adalah 1.075 M2 .
Hibah inipun telah melalui serangkaian proses dan telah disetujui oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang melalui Surat Keputusan Pimpinan DPRD nomor : 172/02/PIMP.DPRD/VII/2022.













