STARNEWSID.COM, PINRANG — Pasca pencoblosan Pemilu PPWP dan Legislatif pada 14 Februari 2024. Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 25 Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang akan dilaksanakan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang, Muh. Ali Jodding, melalui WhatsApp grup media KPU Pinrang, Selasa 18 Februari 2024, membenarkan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu 21 Februari 2024.
Keputusan ini, kata Ali Jodding, berdasarkan nomor 405 tahun 2024 tentang PSU Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Pinrang.
Dikatakan Ali Jodding, berdasarkan pasal 80 tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang, maka KPU Pinrang menindaklanjuti imbauan Bawaslu Pinrang dan menetapkan PSU di TPS 25 Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

“Kami telah melakukan rapat pleno dan memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 25,” ungkapnya.(kasman)












