STARNEWSID.COM, BULUKUMBA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba kembali memassifkan sosialisasi pencegahan politik uang pada pemilihan serentak tahun 2024. Bawaslu menyebar puluhan baliho dan ratusan spanduk di sepuluh kecamatan di Bulukumba.
Bahan sosialisasi pengawasan yang disebar ini, terdiri dari tiga belas baliho dengan muatan larangan politik uang, serta 136 spanduk yang dipasang di setiap desa bermuatan ajakan untuk menolak politik uang.
Selain itu, Bawaslu Bulukumba juga menyebar X-Banner di setiap Kantor Camat tentang aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar mengatakan bahwa kegiatan ini untuk menyosialisasikan perlunya peran aktif masyarakat dalam pengawasan Pemilihan.
“Kami terus berikhtiar dan memaksimalkan melakukan edukasi, mengajak masyarakat untuk bersama menolak politik uang. Gerakan ini harus dilakukan secara bersama agar Pilkada 2024 berlangsung secara berintegritas tanpa praktik politik uang,” katanya. Minggu (10/11).
Bakri menegaskan peran masyarakat dalam proses pengawasan sangat penting. Hal ini sesuai dengan motto Bawaslu yaitu ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’.
“Politik uang merusak integritas penyelenggaraan Pilkada serentak, sehingga kami mengajak masyarakat memilih berdasarkan visi, misi, dan program kerja, bukan karena uang,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemasangan spanduk bertujuan mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik uang. Pihaknya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menolak, melawan, dan melaporkan pelanggaran politik uang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 A. Pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, bisa dikenai sanksi pidana hingga 72 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
“Setiap pemberian uang atau barang yang mempengaruhi pilihan pemilih berdampak buruk pada Pilkada dan harus ditolak,” tegasnya.
Spanduk-spanduk tersebut dipasang di jalan raya, tempat keramaian, dan fasilitas umum untuk memastikan pesan ini tersampaikan kepada masyarakat. (*)











