Balai Gakkum KLHK Tahan Pemodal Tambang Ilegal di Parigi Moutong

PERUSAK LINGKUNGAN--- Petugas Balai Gakkum KLHK berdiri di dekat alat berat pemilik penambangan emas tanpa izin di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pemilik tambang itu telah ditahan di Rutan Maesa, Jumat (17/6/2022).(Foto : Ist)

STARNEWSID.COM,PALU—Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menahan AM (44), pemodal aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong.

AM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa, setelah diperiksa oleh penyidik Balai Gakkum KLHK di Kantor Gakkum Seksi Wilayah II Palu.

“Ini bukti Gakkum serius dalam memburu pemodal tambang ilegal,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi via siaran pers, Sabtu (18/6/2022).

Bacaan Lainnya

Dodi menambahkan bahwa untuk sekian kalinya Balai Gakkum KLHK Sulawesi memproses para pelaku pemodal kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus K (42), operator tambang ilegal yang telah ditahan oleh Balai Gakkum. Penangkapan AM ini merupakan penangkapan yang kedua. Saat ditangkap pertama kali, 24 Mei 2022, dan dinyatakan sebagai tersangka AM pingsan.

“Kami akan menuntaskan kasus ini sehingga pemodal akan jera akan perbuatannya, kata Dodi menegaskan.

Tersangka dikenakan pasal berlapis tentang kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan turut serta melakukan atau membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang diatur dalam Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Jo.

Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 19 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp100 miliar.

Kasus ini bermula dari tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama DLH Kabupaten Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo dan masyarakat Desa.

Dalam operasi terpadu ini, berhasil mengamankan 2 unit ekskavator merk Catepillar yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan negara pada tanggal 26 Januari 2022.

Selain menemukan alat berat dan alat lainnya, Tim juga berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang ilegal di wilayah sekitar Desa Sipayo di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.(rus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *