Ada 4 Anggota DPRD Pinrang Pindah Partai Belum Di-PAW

Ketua PD IWO Pinrang, Soemarlin Putra,

STARNEWSID.COM, PINRANG – Setelah pergantian antar waktu (PAW) dua Anggota DPRD Pinrang dari Fraksi Golkar dan Fraksi PPP. Namun, menjadi pertanyaan empat anggota dewan lainnya saat ini belum PAW.

Ke empat anggota DPRD Pinrang ini telah resmi dipecat dari partai masing-masing karena mengundurkan diri dan berpindah partai untuk kembali maju bertarung di Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PD IWO Pinrang, Soemarlin Putra, angkat bicara terkait empat anggota DPRD Pinrang yang hingga hari ini belum di-PAW.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kepada wartawan, Senin 10 Oktober 2023, hari ini (Senin 17/10) ada dua anggota DPRD yang resmi PAW, namun masih ada empat anggota DPRD yang belum PAW. Secara otomatis, lanjutnya, mereka masih menikmati fasilitas negara sebagai anggota DPRD, tentunya ini menjadi polemik.

Dikatakan, sesuai regulasi seharusnya mereka ini sudah tidak dibenarkan lagi karena tahapan Pemilu telah melewati masa pencermatan, sehingga tinggal menunggu waktu untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Seharusnya, lanjut Soemarlin, sebelum masa Pencermatan DCT pada 4 Oktober 2023 yang lalu mereka tidak dibenarkan lagi menikmati fasilitas atau menggunakan anggaran negara sebagai anggota DPRD dari partainya yang sudah memecatnya.

Polemik ini terindikasi pada pengkhianatan partai politik, lanjutnya, terlebih masyarakat dimana menggunakan anggaran negara dengan berstatus sebagai anggota DPRD dari fraksi yang telah memecatnya atas permintaan sendiri dengan bukti surat pengunduran diri.

Sikap seperti ini merupakan “Kutu Loncat”, atau kerap kita kenal Inskomitmen merupakan sifat yang sangat tidak terpuji apalagi sifat itu dimiliki oleh salah satu wakil rakyat.

Ada harapan masyarakat selama 1 tahun tidak tersalurkan padahal mereka telah dipercayakan oleh rakyat selama 5 tahun namum mereka harus dipecat karena ulahnya sendiri ingin pindah partai.

Lebih parah lagi memang aturan membenarkan walaupun sudah dipecat masih berstatus anggota DPRD selama belum di PAW dan masuk tahapan pencermatan DCT. (kasman)

Pos terkait