STARNEWSID.COM, BULUKUMBA — Bupati Bulukumba HA Muchtar Ali Yusuf, menyerahkan SK P3K kepada sejumlah PPPK, di lapangan upacara Kantor Bupati Bulukumba, Rabu (16/11).
Bupati menyampaikan, SK P3K untuk tenaga guru tahap pertama sudah selesai dan diserahkan pada hari ini kepada 532 orang.
“Selamat kepada yang telah menerima SK P3K setelah melewati proses cukup lama melalui tes, dan verifikasi berkas. Saudara-saudaraku patut berbangga, bahwa kalian adalah yang terbaik yang terpilih dan lolos menjadi P3K dari sekian ratus orang yang mendaftar dan mengikuti tes yang sangat ketat melalui tes berbasis komputer atau CAT yang meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” tutur HA Muchtar Ali Yusuf.

“Karena itu, saudara harus menunjukkan kinerja, semangat, dan disiplin yang tinggi sehingga dapat melaksanakan tugas, dan fungsi, serta memperoleh hak-haknya secara proporsional selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tegas Bupati.
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilaksanakan untuk mendapatkan SDM Aparatur guna mengisi kekurangan atau kebutuhan formasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, khususnya Tenaga Guru yang memiliki kompetensi bidang masing-masing.
Bupati berharap, dengan diterimanya SK pengangkatan selaku P3K ini, akan lebih meningkatkan motivasi kerja, lebih semangat, dan lebih ikhlas dalam mengabdi kepada daerah dan masyarakat.
Tahapan ini merupakan proses awal yang akan dinilai lebih lanjut, kata HA Muchtar Ali Yusuf, baik pimpinan masing-masing, maupun Pejabat Pembina Kepegawaian dalam rangka penilaian selama menjadi P3K.

Kepala BKPSDM Bulukumba Andi Roslinda menyampaikan, pada hari ini, Bupati Bulukumba menyerahkan Nomor Induk PPPK untuk tahap pertama jabatan fungsional guru.
Sementara untuk tahap kedua, diusulkan 303 orang yang saat ini masih tahap verifikasi dan penyelesaian Nomor Induk PPPK oleh Kantor Regional IV BKN Makassar.
“Dari awal kita usulkan 537 orang ke BKN Regional IV Makassar untuk mendapatkan Nomor Induk. Namun 2 orang diantaranya meninggal dunia dan 3 orang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan dari BKN Regional IV Makassar, sehingga untuk tahap pertama ini jumlah PPPK yang menerima Nomor Induk sebanyak 532 orang,” jelas Andi Linda. (*)












