STARNEWSID.COM, PINRANG — Hari ini adalah hari kelima verifikasi keanggotaan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Pinrang. Ini merupakan bagian dari salah satu tahapan pada Pemilu 2024, dimana parpol peserta Pemilu terlebih dahulu melakukan pendaftaran yang selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi (verad) dan verifikasi faktual (verfak) dimulai pada 17 Oktober s/d 4 November 2022.
Setelah semua tahapan tersebut dilalui maka yang terakhir dilakukan penetapan dan pencabutan nomor Parpol peserta Pemilu 2024.
Ali Jodding, salah satu Kordinator kelompok tim verfak Parpol dari KPU Pinrang mengatakan bahwa, hari ini sudah memasuki hari kelima verifikasi keanggotaan Parpol yang diawali verifikasi kantor/sekretariat dan kepengerusuan Partai politik.

“Cukup banyak warga Kecamatan Duampanua yang masuk sebagai anggota dan tersebar di sembilan Parpol jumlahnya juga bervariasi setiap desa/kelurahan.”ujarnya
Sementara Yudiman divisi tekhnis KPU Pinrang mengatakan, setelah beberapa waktu lalu kita adakan verikasi administrasi sekarang ini memasuki tahapan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung bersangkutan yang menjadi anggota Parpol. “Setidaknya di Pinrang setiap Parpol harus memiliki minimal 408 anggota yang sah, dan memiliki KTA Parpol,” terang Yudiman
Sehingga, kata Yudiman, di KPU Pinrang dibagi menjadi lima tim untuk turun ke desa desa/kelurahan di wilayah Pinrang.(man)











