Pasca Dua Anggota Polres Pinrang Berbuat tak Terpuji, Kapolres Minta Maaf

STARNEWSID.COM, PINRANG — Pasca dua anggota oknum Polres Pinrang, masing-masing Bripka JS, yang diduga digerebek lantaran selingkuh dengan istri orang lain, dan Aipda S, yang terekam diduga menganiaya Emak-emak di Desa Wae Tuwoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang. atas dugaan perbuatan kedua oknum polisi tersebut, Kapolres Pinrang meminta maaf secara terbuka, kepada masyarakat.

Kapolres Pinrang, AKBP Moh Roni Mustofa mengatakan, atas nama institusi Kepolisian dan pimpinan Kepolisian Resort Pinrang, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat atas perilaku tidak terpuji kedua oknum anggota polisi tersebut. “Dari lubuk hati paling dalam, saya atas nama pribadi dan institusi kepolisian minta maaf kepada masyarakat umum, atas kejadian tersebut ” kata Kapolres Pinrang, AKBP Moh Roni Mustofa di Mapolres Pinrang, Sabtu 24/09/2022

Kapolres berjanji akan lebih mengoptimalkan pengawasan kepada personil kepolisian khususnya yang bertugas di Polres Pinrang agar kejadian serupa tidak terulang.

Bacaan Lainnya

“Kami akan melakukan pembenahan, dan pembinaan yang lebih intensif agar hal semacam itu tidak lagi terjadi “. ujarnya

Informasi yang dihimpun, kasus yang melibatkan Bripka JS, saat ini sudah diproses di Mapolda Sulsel.

Sementara, Kasus dugaan penganiayaan Aipda S, kini menunggu sidang kode etik, untuk memutuskan tingkat kesalahan dari oknum polisi yang bertugas di Pos Sub Sektor Lanrisang.

“Aipda S hanya disidangkan secara kode etik, karena kedua belah pihak sepakat damai, pasca kejadian itu viral di media sosial ” kata Moh Roni Mustofa.

Dugaan penganiayaan itu bermula saat perempuan TK, mendatangi dan mengancam akan memukul orang tua oknum polisi S.

Tidak terima perlakukan perempuan TK, oknum Aipda S, kemudian menasihati agar tidak mengulangi perbuatannya.

Karena perempuan TK menyangkali perbuatannya itu, oknum Aipda S, tersulut emosinya.

“Tidak ada pemukulan, Aipda S hanya menampar korban,” ujar Roni Mustofa.

Atas perbuatan yang tidak terpuji itu, kata AKBP Roni, penahanan Aipda S diperpanjang 15 hari ke depan sambil menunggu sidang kode etik. (*)

Pos terkait