STARNEWSID.COM, PINRANG — Bedasarkan Tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 KPU Kabupaten Pinrang telah selesai melaksanakan Verifikasi Administrasi Partai Politik yang dimulai sejak 16 Agustus sampai 9 September 2022, dan hasilnya telah disampaikan kepada KPU Sulawesi Selatan untuk diteruskan ke KPU pusat di Jakarta melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
Demikian disampaikan, Ali Jodding, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kab. Pinrang, kepada media ini, Rabu 21 September 2022.
Dikatakan Ali Jodding, berdasarkan penjelasan Yudiman, Divisi Teknis Penyelenggaraan bahwa adapun dalam Proses Verifikasi Administrasi dilakukan Penelitian dan Pencermatan terhadap KTA dan KTP Elektronik bahwa setiap Anggota Parpol dengan menyesuaikan Sipol Parpol yang ada.
Dari 24 Parpol yang telah mendaftar di KPU RI yang Diverifikasi secara Administrasi oleh KPU Pinrang terdapat 24 juga parpol yang memasukkan keanggotaannya di Sipol dengan jumlah keseluruhan keanggotaan dari 24 Parpol sebanyak 16.309 keanggotaan yang hasilnya akan ditetapkan oleh KPU RI.

Ditambahkan pula dalam tahap Verifikasi Administrasi Parpol KPU juga membuka Ruang Kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan di Info Pemilu dengan memasukkan NIK apakah Nama mereka tercatut namanya oleh Parpol sehingga merasa dirugikan.
Olehnya itu diberi ruang untuk memasukkan tanggapan. Dari hasil tanggapan yang masuk di KPU Pinrang ada 54 orang yang memasukkan tanggapan yang merasa dirinya bukan anggota Partai namun namanya muncul di Info Pemilu.
Setelah melakukan pengecekan dan dari hasil tanggapan yang masuk KPU Pinrang akan melaksanakan Klarifikasi dengan 2 cara, yaitu mempertemukan secara langsung antara masyarakat yang memasukkan tanggapan dengan Pimpinan/Pengurus parpol atau pun dilakukan klarifikasi secara terpisah.
Dari beberapa tanggapan yang masuk ada diantaranya Pegawai Negeri Sipil maupun Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya KPU Pinrang akan melakukan Klarifikasi kepada Instansi masing masing untuk memastikan kebenarannya. Hasil Klarifikasi tanggapan masyarakat akan dibuatkan Berita Acara untuk disampaikan melalui helpdesk Info Pemilu kepada KPU RI menjadi pertimbangan dalam Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu.
Adapun tahapan tanggapan masyarakat masih berlangsung sampai dengan Desember Tahun 2022 telah dibagi 4 termin yaitu
1. Termin pertama dimulai Tanggal 1 Agustus – 14 September 2022
2. Termin Kedua dimulai Tanggal 15 September – 12 Oktober 2022
3. Termin Ketiga dimulai Tanggal 15 Oktober – 9 Nopember 2022
4. Termin ke empat dimulai 10 Nopember – 7 Desember 2022
Kepada masyarakat yang belum sempat memasukkan tanggapan yang namanya tercatut dalam keanggotaan parpol segera memasukkan tanggapan baik secara online melalui Helpdesk Info Pemilu maupun langsung ke Kantor KPU Kab. Pinrang, Tutup Yudiman Komisioner KPU Divisi Teknis KPU Kab. Pinrang. (man)











