5 Anggota Brimob Sulsel Dipecat tidak Hormat

Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima anggota jajarannya di Makosat Brimob Polda Sulsel, Jl K.S. Tubun, Rabu (11/5/22).

*Gegara Narkoba dan Penipuan

STARNEWSID.COM, MAKASSAR — Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima anggota jajarannya di Makosat Brimob Polda Sulsel, Jl K.S. Tubun, Rabu (11/5/22).

Upacara PTDH lima anggota Polri itu, turut dihadiri Komandan Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan, Wakaden Gegana Kompol Rudi dan Wadanyon A Pelopor Kompol Mansur.

Bacaan Lainnya

Upacara PTDH atau pemecatan kepada lima personel Satuan Brimob Polda Sulsel ini, dimana mereka ini mempunyai kesalahan baik pidana maupun kode etik.

Pertama berawal adanya permasalahan sehingga mereka disersi.

Menurut Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto, anggota yang dipecat itu ada yang narkoba dan sudah pernah dilakukan sidang disiplin dua kali. Namun tetap oknum tersebut menggunakan narkoba.

Kombes Pol Heru mengatakan, mereka terlibat peredaran narkoba. Padahal Polri dalam hal ini institusi Brimob, akan melakukan tindakan tegas bagi anggota yang terlibat penggunaan barang haram itu.

“Karena memang anggota yang melanggar baik pidana maupun kode etik, adalah dilakukan pemecatan. Ini sudah komitmen dan sudah ada undang-undangnya,” tegas Heru.

Ada juga anggota melakukan tindakan penipuan terhadap beberapa orang yang menjanjikan bahwa oknum itu akan diloloskan menjadi anggota Polri.

“Korbannya cukup banyak, nilainya ratusan juta dan mungkin dia tidak bisa mengembalikan karena nilainya terlalu besar sehingga melakukan disersi atau meninggalkan tugas,” tegas Heru.

Heru menyebut, anggota itu telah dilakukan penangkapan dan persidangan serta dimasukkan dalam pidana kurungan hampir satu setengah tahun. Ini merupakan satu tindak pidana yang dilakukan anggota. Sehingga secara kode etik mereka harus dipecat.

“Hal ini merupakan suatu wujud menciptakan dan menerapkan reward and punishment, bagi anggota yang berprestasi akan diperjuangkan untuk diberikan penghargaan berupa sekolah maupun kenaikan pangkat yang luar biasa,” sebut Heru.

“Sedangkan bagi mereka yang mempunyai kesalahan akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pemecatan,” sambungnya.

Heru menyampaikan, lima anggota itu, ada dari Makosat Brimob Polda Sulsel, Batalyon C, Batalyon A dan ini prosesnya sudah dua tiga tahun lalu. Memang ini prosesnya sudah lama dan ini Skep PTDHnya dimunculkan.

“Memang anggota kita itu sudah tidak lagi menjadi anggota Polri. Sehingga masyarakat tahu bahwa anggota itu bukan lagi merupakan anggota Polri,” tuturnya.

Adapun oknum Polri yang dipecat yakni Bripka Fajar dari Batalyon A, Bripka Irwan Abdullah dari Batalyon A, Bripka Dio Andria Putra dari Batalyon C, Brigpol Haris dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel dan Baratu Rivaldi Rizal dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *