STARNEWSID.COM, PINRANG — Sebanyak 36 orang Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) menerima surat keputusan (SK) sekaligus menandatangani perjanjian kerja dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang di ruang pola Kantor Bupati Pinrang, Jumat (1/4/2022).
36 pegawai yang diterima ini akan mengisi 2 formasi teknis non guru yaitu 9 orang sebagai penyuluh pertanian lapangan dan 27 orang akan mengisi formasi tenaga kesehatan.
Bupati Pinrang Irwan Hamid didampingi Kepala BKD Muh. Nasir menyerahkan SK secara simbolis kepada perwakilan tenaga PPPK.
Bupati mengatakan, tenaga PPPK merupakan formasi baru yang diterima Pemkab Pinrang telah melalui proses seleksi PPPK, dan tidak beda jauh dengan tes yang dilakukan pada formasi CPNSD lalu, yaitu sama-sama menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Karena itu, penerimaan tenaga PPPK tentunya bebas dari intervensi Pemerintah Daerah dan murni hasil dari kemampuan tiap peserta yang telah dinyatakan lulus dan memenuhi passing grade nasional.
Bupati Pinrang pun berharap agar para tenaga PPPK ini menjalankan tugas sesuai bidang tugas masing-masing dan memberikan kontribusi bagi masyarakat dan Pemkap Pinrang.
Irwa Hamid berharap, agar para tenaga PPPK dapat memberikan kontribusi dan pelayanan maksimal bagi masyarakat dan Pemkap Pinran. (tan/met)