STARNEWSID.COM, BULUKUMBA —- Sebanyak 238 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Bulukumba dan dihadiri Bupati Bulukumba, Wakil Bupati Bulukumba, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, kepala OPD, mitra kerja Lapas, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta jajaran Lapas Kelas IIA Bulukumba.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum Tahun 2026 kepada Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba, sebanyak 238 orang memperoleh Remisi Umum I.
Rinciannya, sebanyak 36 orang memperoleh remisi 1 bulan, 36 orang memperoleh remisi 2 bulan, 57 orang memperoleh remisi 3 bulan, 64 orang memperoleh remisi 4 bulan, 34 orang memperoleh remisi 5 bulan, dan 11 orang memperoleh remisi 6 bulan.
Sementara itu, untuk kategori Remisi Umum II (langsung bebas), tidak terdapat narapidana yang memperoleh remisi atau dinyatakan nihil.

H. Mansur yang mendapat amanah memimpin Lapas Kelas IIA Bulukumba sejak April 2026 mengatakan, sinergi dengan pemerintah daerah, Forkopimda, aparat penegak hukum, instansi vertikal, BUMN, BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai mitra kerja sangat penting dalam memperkuat program pembinaan warga binaan.
Salah satu bentuk dukungan Pemkab Bulukumba yang diapresiasi adalah pengembangan program ketahanan pangan di Lapas Kelas IIA Bulukumba.
Sejak 2025, Pemkab Bulukumba melalui dinas terkait dan secara khusus Bupati Bulukumba telah memberikan dukungan berupa bibit unggul, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia pendukung untuk pengembangan kegiatan ketahanan pangan di lingkungan Lapas.
“Salah satu dukungan yang sangat kami apresiasi adalah perhatian dan dukungan Bapak Bupati Bulukumba terhadap program ketahanan pangan di Lapas KelasIIA Bulukumba,” ungkapnya.
Dukungan tersebut dimanfaatkan untuk mengoptimalkan lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Panrita Lopi, sekaligus menjadi ruang pembelajaran bagi warga binaan untuk memperoleh keterampilan dan pengalaman di bidang pertanian.
“Sinergi dan kolaborasi tersebut sangat berarti bagi kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Kami berharap hubungan baik yang telah terjalin selama ini dapat terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” ujarnya.
Sebelum pelaksanaan acara pemberian remisi, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf bersama jajaran juga mengikuti kegiatan penanaman pohon di lahan SAE Panrita Lopi Lapas Bulukumba.
Kegiatan tersebut menjadi simbol kolaborasi antara Lapas Bulukumba dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam menghadirkan program pembinaan yang memberikan manfaat bagi warga binaan sekaligus mendukung program ketahanan pangan.
Lebih lanjut, H. Mansur menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik, memenuhi persyaratan, serta menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih positif.
Ia berharap para penerima remisi menjadikan momentum tersebut sebagai dorongan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
“Jadikan masa pembinaan sebagai kesempatan untuk belajar, berubah, dan mempersiapkan masa depan. Jangan sia-siakan kesempatan yang diberikan,” pesannya.

Dalam sambutan Menteri yang dibacakan Bupati, disampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” memiliki makna mendalam bagi penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran disebut sebagai tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.
Remisi dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial, yang memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk kembali menjadi sumber daya manusia yang produktif dan berkontribusi di tengah masyarakat.
Dalam sambutan tersebut juga disebutkan bahwa pada 2026 pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.

Bupati juga menyampaikan pesan kepada para penerima remisi agar menjadikan hari kemerdekaan sebagai momentum untuk membuka lembaran baru kehidupan.
Para warga binaan diharapkan mampu menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan setelah kembali ke masyarakat.
Selain pemberian remisi, Menteri juga menekankan pentingnya penguatan program pembinaan produktif, termasuk budidaya tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, dan berbagai usaha produktif lainnya.
Program tersebut dinilai tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan dan pengalaman kerja sebagai bekal untuk hidup mandiri.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dengan dedikasi, profesionalisme, dan integritas
Seluruh jajaran Pemasyarakatan diingatkan untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, serta budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Menteri menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun berbagai bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.
Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Bulukumba diharapkan menjadi momentum memperkuat semangat pembinaan dan reintegrasi sosial, sekaligus mempererat sinergi antara pemerintah daerah, Lapas, dan seluruh elemen masyarakat.
Melalui kolaborasi tersebut, warga binaan diharapkan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh bekal pengetahuan, keterampilan, karakter, dan kemandirian untuk kembali berkontribusi secara positif bagi keluarga, masyarakat, dan pembangunan daerah.(*)







