STARNEWSID.COM, SINJAI — Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong, bersama DPRD Sinjai menandatangani nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023.
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sinjai. Sabtu, (13/08/2022).
Dalam sambutannya, Wabup Sinjai Andi Kartini Ottong mengatakan, KUA dan PPASi merupakan proses awal penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan APBD Kabupaten Sinjai Tahun 2023 yang memuat ringkasan berupa gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah.
“Karena itu, penyusunan dan Penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun 2022 ini menjadi upaya penyesuaian capaian target kinerja dalam perubahan RKPD Tahun Anggaran 2022 untuk memberikan arah dan kebijakan pembangunan yang berkesinambungan dalam pencapaian target RPJMD Tahun 2018-2023,” jelasnya.

“Selain itu, kami juga berharap kerja sama yang baik ini tetap terjalin dalam mendukung pembangunan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sinjai,” harapnya. (*)











