STARNEWSID.COM, MAKASSAR – Wakil Bupati Pinrang Drs. H. Alimin, M.Si melakukan presentasi pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Gedung Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (9/11/2023).
Monev ini, dimaksudkan untuk mengukur tingkat kepatuhan Lembaga Pemerintahan dalam pelaksanaan dan implementasi dari undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan ini setiap tahun dilakukan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan yang menyasar badan publik dan instansi pemerintahan.
Ditemui seusai mengikuti kegiatan ini, Wabup Alimin mengungkapkan pentingnya pelaksanaan keterbukaan Informasi publik di setiap badan publik dan instansi pemerintahan.
Dikatakan Wabup Alimin bahwa besarnya upaya Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pinrang.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian A. Haswidy Rustam,S.STP, M.Si yang hadir mendampingi Wabup Alimin mengungkapkan bahwa, Kabupaten Pinrang menjadi salah satu dari 11 kabupaten/kota yang berhasil melaju pada tahapan selanjutnya dalam penilaian ini.
Hal ini, kata Wabup Alimin, merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya mengikuti tahapan pengisian Self Assesment Questionnaire yang digelar beberapa waktu lalu.(man)











