STARNEWSID.COM, PINRANG.- Polemik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel terhadap dana hibah Pemerintah Kabupaten Pinrang sebesar Rp2.6 miliar dan kemudian dianggap hilang itu keliru, hanya saja pertanggungjawaban belum dimasukkan para penerima manfaat.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Pinrang, Drs. Alimin. M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/12/2022).
Alimin –sapaan akrab– Wakil Bupati Pinrang ini menjelaskan, bahwa dana Rp2.6 miliar merupakan dana hibah Pemkab Pinrang Tahun 2020 yang diaudit pada tahun 2021.
Dia menjelaskan, pada saat audit berlangsung para penerima manfaat belum sempat memasukkan laporan pertanggungjawaban sehingga menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Atas temuan tersebut, BPK kemudian mengeluarkan rekomendasi agar ditindak lanjuti oleh Pemkab Pinrang dan dilakukan pembinaan kepada para penerima manfaat agar melakukan pertanggungjawaban secara tertulis tepat waktu, tuturnya
Alimin mengatakan, dari jumlah dana hibah yang menjadi temuan BPK telah ditindaklanjuti Tim Tindak Lanjut Pemkab Pinrang telah dihimpun laporan pertanggung jawaban secara tertulis oleh penerima manfaat sebesar Rp2,2 miliar, sehingga dana hibah yang belum masuk LPN-nya hanya sekitar Rp450 juta dan itupun hampir semua dari masjid dan mushallah se Kab.Pinrang.
“Saya bersama Tim Tindak Lanjut optimis laporan pertanggung jawaban yang dimaksud akan tuntas diakhir tahun 2022,” jelas Alimin
Perlu diketahui bahwa masalah tersebut akan dievaluasi oleh BPK Perwakilan Sulawesi Selatan mulai Senin 19 Desember hingga Rabu 21 Desember 2022 di Kantor BPK Makassar, dan akan menjadi bahan laporan tindak lanjut oleh Wakil Bupati sebagai Ketua Tim Tindak Lanjut Kab.Pinrang.(man)











