STARNEWSID.COM, PINRANG — Penggunaan knalpot racing atau yang lebih dikenal dengan knalpot “Brong” telah menjadi perhatian serius di beberapa daerah di Sulawesi selatan (Sulsel) akhir-akhir ini. Tak terkecuali di wilayah hukum Polres Pinrang.
Penggunaan knalpot brong ini, juga menjadi polemik karena telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga serta menimbulkan polusi udara.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Pinrang melakuan beberapa langkah untuk meminimalisir penggunaan knalpot brong oleh pengguna kendaraan, baik roda dua maupun empat dengan tujuan mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas dengan menggunakan knalpot standar.
Saat ini penggunaan knalpot brong masih dalam tahap sosialisasi, setelah satu bulan akan dilakukan penindakan (tilang).
Puluhan personil Polres Pinrang dari berbagai fungsi diterjunkan di beberapa lokasi untuk melakukan penertiban, Senin 22 Januari 2024 dipimpin Kabag Ops Polres Pinrang Kompol Muhammad Yusuf Badu, SH bersama Kasat Lantas AKP Lukman.
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K menjelaskan, penertiban knalpot brong tidak hanya terkait penegakan hukum saja, penertiban juga dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan yang diterima dari masyarakat atas dampak penggunaan knalpot tidak standard ini, yang telah mengganggu ketertiban serta ketenangan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
Kapolres Pinrang menyebutkan selain kegiatan penertiban pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan mengedukasi beberapa kalangan masyarakat terutama anak berusia remaja dan pelajar untuk menggunakan knalpot standar sesuai aturan.
Selain itu, sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong juga dilakukan terhadap para pemilik bengkel dan pedagang suku cadang sepeda motor untuk tidak lagi menjual jenis knalpot tersebut.
“Banyak masukan dan saran yang kita terima tentang penggunaan knalpot brong ini, hampir di setiap gelaran Jumat Curhat maupun sosialisasi rutin yang di lakukan Sat Binmas dan Unit Dikyasa Lalu Lintas, permasalahan knalpot brong menjadi topik utama aduan dari masyarakat,,” ungkap Kapolres.
Hasil pantauan di lapangan kegiatan penertiban yang dilakukan ini berhasil menjaring 29 unit sepeda motor yang mana merupakan hasil penertiban knalpot brong.
“Untuk sementara ini seluruh kendaraan yang sudah diamankan di Mapolres Pinrang boleh diambil dengan ketentuan membawa dan memasang kembali kenalpot standarnya,” pungkas Kapolres.
Untuk informasi pelarangan penggunaan knalpot brong dan pelanggaran lalu lintas lainya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggantian knalpot kendaraan standar dengan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 285. Dalam ketentuan tersebut disebutkan, pengendara yang mengganti knalpot standar menjadi knalpot bising dapat dikenai tilang dan denda sebesar Rp 250.000.(kasman)