STARNEWSID.COM, PINRANG – Tim Crime- Fighters (TCF) Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Aiptu Syahrir berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian berinisial MR (25) di Jalan Serigala, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Jumat 1 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 wita.
Penangkapan ini berdasarkan laporan pengaduan AM (32) warga di BTN Garaha Andika, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, 29 Nopember 2023 perihal dugaan tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal,S.E., M.M., CPCLE, melalui Aiptu Syahrir, menjelaskan berawal dari adanya Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pencurian, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku pencurian.
“Adanya laporan dari korban terkait tindak pidana pencurian, awalnya korban bersama istrinya tinggal di rumah miliknya, namun sekitar Oktober korban meninggalkan rumahnya dan tinggal di rumah saudara korban. 27 Nopember 2023 korban bersama istrinya kembali ke rumahnya kemudian korban mengecek barang-barang miliknya yang disimpan dalam lemari; yaitu 5 buah cincin emas,1 buah kalung emas yang berat keseluruhan sekitar 13 gram,” jelasnya.
Adapun kronologi pengungkapan dan penangkapan berdasarkan adanya laporan korban terkait tindak pidana pencurian selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi TKP kemudian mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan setelah itu tim mendapatkan informasi tentang terduga pelaku, kemudian pada hari Jumat sekitar pukul 22.00 wita memperoleh keberadaan terduga pelaku selanjutnya tim bergerak ke tempat terduga dan mengamankan terduga pelaku dan untuk barang bukti masih dalam pencarian.
Kini terduga pelaku tindak pidana pencurian sudah diamankan di Mako Polres Pinrang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(man)











