STARNEWSID.COM, PINRANG — Puluhan warga dari Desa Padakkalawa, dan Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Sulsel mengadu ke DPRD dan Polres Pinrang untuk segera menutupnya karena dianggap ilegal.
Keberadaan tambang pasir tersebut sudah dilarang sejak tahun 2021 karena merusak keberadaan kebun dan pertanian masyarakat sekitar.
Para pengunjuk rasa menuntut tambang pasir ilegal di desa mereka segera ditutup, Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 9.30 Wita.
Massa dari Desa Padakkalawa, dan Desa Manarang mendatangi kantor DPRD Pinrang. Mereka datang membawa spanduk dan pataka penolakan tambang ilegal di desa mereka.
Bergantian warga melakukan orasi untuk memprotes keberadaan tambang ilegal. Mereka mengaku keberadaan tambang sekitar 15 hektare tersebut membuat lahan warga yang berada di sekitar tambang menjadi rusak dan tidak dapat lagi digunakan untuk perkebunan.
“Kami meminta kepada Ketua DPRD Pinrang untuk segera menutup tambang galian pasir yang jelas-jelas ilegal dan berdampak ke lahan warga,” ungkap Korlap, Muhammad Idul saat menyampaikan orasinya.
Keberadaan tambang galian pasir, kata Idul, selama ini terkesan ada pembiaran tetap beroperasi. Padahal, mereka tidak mengantongi izin sehingga dinilai harus segera ditutup.
“Kami berharap tambang segera ditutup sebab izinnya sudah habis. “Jangan terkesan dibiarkan beroperasi padahal ilegal,” paparnya.
“Sudah meresahkan masyarakat dengan adanya tambang itu, apalagi lokasi tambang berdekatan dengan tanah garapan warga saya, seperti kebun dan pemukiman dan saya meminta agar tambang ilegal tersebut ditutup secara permanen,” desaknya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pinrang Jaya Baramuli yang menerima rombongan massa mengaku sudah mendengar aspirasi tersebut dan merekomendasikan tambang dapat segera ditutup.
“Ini masalahnya terjadi di tahun 2021 yang tidak mengizinkan agar ada tambang di sana, maka jelas dilarang sebab ini ilegal tidak ada izin tambangnya,” kata dia.
Kepala Desa Padakkalawa Haidar Ahmad yang turut mendampingi massa aksi menjelaskan, keberadaan tambang ilegal sangat merugikan warga. Dia menyebut di sekitar lokasi tambang galian banyak lahan dan kebun warga yang terdampak.
“Sudah meresahkan masyarakat dengan adanya tambang itu, apalagi lokasi tambang berdekatan dengan tanah garapan warga saya, seperti kebun dan pemukiman dan saya meminta agar tambang ilegal tersebut ditutup secara permanen,” desaknya.
“Rekomendasi dari kami jelas agar tambang tersebut ditutup, sudah ilegal itu tambangnya,” ucapnya.
Sekitar pukul 10.30 Wita, massa melanjutkan aksi ke kantor Polres Pinrang. Tuntutan mereka sama yakni meminta Polres Pinrang segera menutup tambang dan memanggil pemilik tambang. (*)












