STARNEWSID.COM, PINRANG — Setelah Viral BBM dicampur air di Bekasi, Jawa Barat, jajaran Satreskrim Polres Pinrang mengecek sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin (1/4/2024).
Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Andi Reza Pahlawan dan KBO Reskrim Polres Pinrang IPDA Alfard turun langsung melakukan pengecekan di beberapa SPBU..
“Pengecekan tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya kecurangan dalam penjualan BBM oleh SPBU jelang mudik lebaran 2024, dan memastikan operasional SPBU berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Andi Reza Pahlawan.
Dikatakan Kasat Andi Reza, Personel memeriksa setiap aspek operasional SPBU mulai dari ketersediaan dan kualitas bahan bakar, serta keabsahan pengukuran atau meteran BBM dan pembayaran kepada konsumen.

Dikatakan, pihaknya bakal rutin mengecek SPBU di Pinrang untuk mengantisipasi adanya kecurangan. Mengingat baru-baru ini viral BBM dicampur air di Bekasi dan adanya modus kecurangan meteran pengisian BBM.
“Atas arahan dari Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, kami langsung turun melakukan pengecekan ke SPBU untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan pengisian BBM di wilayah Pinrang,” kata Kasat Reskrim IPTU Andi Reza Pahlawan.
Selain itu, juga memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan tidak terjadi pelanggaran.
“Dalam kunjungan ini, Kami memberikan imbauan dan antisipasi ke pemilik SPBU dan para pegawai jangan sampai terjadi kecurangan dengan cara mencampur air ke dalam BBM, sehingga menimbulkan kerugian konsumen,” ujarnya.
Patroli dialogis ke SPBU mulai rutin dilakukan hari ini, juga disampaikan ke jajaran Polsek untuk melakukan patroli ke SPBU, dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memantau SPBU di Pinrang, sebutnya.
“Apabila di dapat kecurangan di SPBU Pinrang segera melapor ke Polres Pinrang, sehingga kami bisa tindaklanjuti dengan cepat,” imbuhnya.
Bagi SPBU yang melanggar bakal disangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(kasman)











