STARNEWSID.COM, PINRANG — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kls llB Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), adakan sosialisasi kepada seluruh warga binaan, terkait impelementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU PAS), Sabtu 27 Agustus 2022.
Hal Ini merupakan tindak lanjut arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 22 Agustus 2022. Kegiatan dipimpin langsung Kepala Rutan (Karutan) Kls IIB Pinrang, Wahyu Trah Utomo, didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Yantah), Rusdin dan dihadiri semua warga binaan Rutan Kls llB Pinrang.

“Doa kita semua terkabul, akhirnya PP 99 tidak lagi berlaku, semua Warga Binaan sudah bisa memperoleh haknya tanpa terkecuali, berkas-berkas yang sebelumnya mempersulit sudah dihapuskan, sehingga siapapun bisa memperoleh haknya dengan mudah, baik itu hak remisi maupun integrasi,” terang Wahyu.

“Kita sudah berkomitmen untuk memenuhi semua hak-hak saudara, itu artinya, kewajiban saudara juga harus kalian penuhi, jangan menuntut hak, kalau kewajiban kalian tidak dipenuhi” tegas Karutan.


“Intinya, bapak ibu hanya perlu mengikuti pembinaan dengan baik, hak remisi dan integrasi, otomatis kalian dapatkan secara gratis tanpa ada pungutan apapun,” terangnya.
Lain halnya yang disampaikan oleh Anaruddin, selaku Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), bahwa semua Warga Binaan yang terkait PP 99 dalam proses pencatatan untuk diinventarisir data-data yang telah lewat 2/3 masa pidananya.













