Rutan Kelas IIB Sosialisasi UU PAS Tahun 2022

STARNEWSID.COM, PINRANG — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kls llB Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), adakan sosialisasi kepada seluruh warga binaan, terkait impelementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU PAS), Sabtu 27 Agustus 2022.

Hal Ini merupakan tindak lanjut arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 22 Agustus 2022. Kegiatan dipimpin langsung Kepala Rutan (Karutan) Kls IIB Pinrang, Wahyu Trah Utomo, didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Yantah), Rusdin dan dihadiri semua warga binaan Rutan Kls llB Pinrang.

Karutan Pinrang, Wahyu Trah Utomo menyampaikan, suatu kabar baik bagi warga binaan karena telah disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

“Doa kita semua terkabul, akhirnya PP 99 tidak lagi berlaku, semua Warga Binaan sudah bisa memperoleh haknya tanpa terkecuali, berkas-berkas yang sebelumnya mempersulit sudah dihapuskan, sehingga siapapun bisa memperoleh haknya dengan mudah, baik itu hak remisi maupun integrasi,” terang Wahyu.

Lanjut Ka Rutan, agar Warga Binaan aktif mengikuti pembinaan, mematuhi aturan, menjaga ketertiban dan kooperatif dengan petugas.

“Kita sudah berkomitmen untuk memenuhi semua hak-hak saudara, itu artinya, kewajiban saudara juga harus kalian penuhi, jangan menuntut hak, kalau kewajiban kalian tidak dipenuhi” tegas Karutan.

Rusdin, Kasubsi Yantah menambah-kan, kasus tindak pidana narkoba yang terkait PP 99 usulan integrasi dan remisi sudah sama dengan pidana umum lainnya, tidak ada lagi perbedaan.

“Intinya, bapak ibu hanya perlu mengikuti pembinaan dengan baik, hak remisi dan integrasi, otomatis kalian dapatkan secara gratis tanpa ada pungutan apapun,” terangnya.

Lain halnya yang disampaikan oleh Anaruddin, selaku Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), bahwa semua Warga Binaan yang terkait PP 99 dalam proses pencatatan untuk diinventarisir data-data yang telah lewat 2/3 masa pidananya.

“Kami mohon kesabaran bapak ibu, saat ini, kami sedang lakukan inventarisasi data-data WBP yang terkait PP 99 sambil menunggu pembaharuan aplikasi SDP, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, impelementasi UU PAS yang baru dapat segera direalisasikan,” tuturnya.(man)

Pos terkait