STARNEWSID.COM, PINRANG, – Team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang, Polda Sulsel, berhasil mengungkap pelaku pengerusakan dan pembakar mobil dan rumah di wilayah Lampa, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Buser Aiptu Syahrir bersama Kapolsek Duampanua Iptu Bakri dan Kanit Reskrim Polsek Duampanua Aiptu Lispongo.
“Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku berinisial SU (65) kurang dari 24 jam setelah polisi mendapat laporan dari korban bernama Hamka Abdul Muin (42),” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal, Selasa 23 Mei 2023.
Selanjutnya, kata Kasat Ahmad, team melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku SU.
Kasat Reskrim Polres Pinrang mengatakan, kendaraan milik korban yang terbakar jenis APV dengan Nopol DD 1101 XL, yang diparkir di halaman rumah milik korban, dimana rumah milik korban juga sempat dilalap si jago merah akibat perbuatan pelaku SU.
Akibat dari tindak pidana pengrusakan mobil dan pembakaran rumah, korban mengalami kerugian ditaksir sekira Rp50 juta,” beber Iptu Akmad Rizal.
Terpisah Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K kepada awak media mengatakan bahwa, pelaku sudah diamankan unit Resmob Polres Pinrang.
“Saat ini barang bukti berupa korek api dan beberapa kain yang telah disiram bensin, bersama tersangka kini diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum selanjutnya dan dijadikan bukti dari hasil perbuatan pelaku SU,” imbuh Kapolres Pinrang.
Dari hasil interogasi kepada pelaku telah mengakui semua perbuatannya, telah membakar kendaraan roda empat milik korban dan rumah lantaran sakit hati,” tutur Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita. (man)








