Rekanan Pengadaan Truk Sampah Dituntut 9 Tahun Penjara, Mantan Kadis PMD Gowa 5 Tahun

SIDANG TUNTUTAN--- Mantan Kadis PMD Gowa, Muhammad Asrul (kedua kanan) bersama terdakwa lainnya dalam kasus pengadaan truk sampah tahun anggaran 2019 mengikuti sidang tuntutan secara online, Senin (20/2/2023). Asrul cs dituntut hukuman pidana penjara secara bervariasi.(Naskah : Rusli Haisarni/ Foto : Istimewa)

STARNEWSID.COM,MAKASSAR—Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah di kabupaten Gowa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Senin (20/2/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan diikuti oleh terdakwa via online.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gowa, Muhammad Yusuf dalam keterangan pers menyampaikan, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara kepada lima terdakwa secara bervariasi.

Bacaan Lainnya

Andi Muharram selalu pihak rekanan atau penyedia dari PT Bima Rajamawellang dituntut 9 tahun penjara ditambah denda uang sebesar Rp500 juta subsidair 1 tahun kurungan. Plus uang pengganti Rp7,9 miliar (subsidair 2 tahun penjara).

Kemudian mantan Kadis PMD Gowa, Muhammad Asrul dituntut pidana penjara 5 tahun ditambah denda Rp100 juta subsidair 1 tahun kurungan. Serta uang pengganti Rp802,4 juta subsidair 1 tahun penjara.

Selanjutnya Andi Akbar Setiawan Bin Burhanuddin selaku supervisor PT Astra Izuzu dituntut pidana penjara 4 tahun ditambah denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yang berperan sebagai koordinator bendahara, Fitriani dan Sherly Anggreni dituntut pidana penjara 3 tahun plus denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“JPU Kejari Gowa menuntut kelima terdakwa pidana penjara secara bervariasi,” ujar Kasi Intel Kejari Gowa, Muhammad Yusuf.

Yusuf mengatakan, proses sidang tuntutan yang dimulai sekitar Pukul 15.00-16.00 WITA tersebut berjalan aman dan lancar. Adapun kelima terdakwa, lanjut Yusuf dijerat pasal 3 UU Tipikor.

“Sidang selanjutnya digelar pekan depan. Senin (27/2/2023) dengan agenda pembelaan terdakwa,” tutup Yusuf.(rus)

Pos terkait