STARNEWSID.COM, SINJAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda Inisiatif DPRD berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin (1/8/2022).
Ranperda yang diajukan para inisiator DPRD terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi UMKM dan Ekonomi Kreatif.
Adapun para Inisiator DPRD diantaranya Fachriandi Matoa, Muzawwir, Zulkifli Zulfikar, Andi Jusman dan Ambo Tuwo.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, dihadiri Wakil Ketua II DPRD Mappahakkang, para Anggota DPRD, serta Sekwan Drs. Janwar.

“Hal ini telah dilaksanakan sebelum ditetapkan Propemperda tahun 2020. kemudian Ranperda disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda,” ujarnya.

“Hal ini telah dilakukan Bapemperda untuk pengkajian dan harmonisasi kedua Ranperda tersebut,” katanya.
Selanjutnya, Inisiator DPRD, Muzawwir menyampaikan terkait Ranperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat Sinjai yang dimana bertujuan untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika.
“Insyaallah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta prekursor narkotika lalu untuk menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan masyarakat sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, tentunya dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah memenuhi tiga unsur yaitu landasan filosofis, sosilogis, dan yuridis.

“Maka dari itu, kami ingin menyampaikan bahwa secara filosofis Pemerintah Daerah Sinjai harus hadir di tengah-tengah masyarakat kita untuk membantu memudahkan, melindungi, dan memberdayakan para pelaku usaha kita,”ungkapnya.
Fachriandi Matoa mengungkapkan, pelaksanaan kajian yang dilakukan bersama tim perencanaan naskah akademik telah melakukan beberapa studi komparatif pada beberapa daerah yang berbeda pada Provinsi Sulawesi Selatan, Jawa Barat, dan hasil studi komparatif ini merujuk pada omnibus law Pemerintah Pusat bahwa pada Perda ini ada tiga pengaturan yang diatur didalam satu peraturan yakni tentang koperasi, usaha mikro dan kecil, serta tentang ekonomi kreatif.
Dalam kesempatan tersebut, 9 Fraksi menyampaikan pandangan terhadap kedua Ranperda ini dan telah disetujui pada rapat paripurna tersebut. (*)









