Rapat Paripurna DPRD Pinrang Tetapkan Ranperda non APBD jadi Perda

STARNEWSID.COM, PINRANG –- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, H. Muhtadin memimpin rapat Paripurna DPRD Pinrang dalam rangka persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan DPRD Kabupaten Pinrang terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) non APBD, Senin (31/10).

Kedua Ranperda yang disetujui menjadi Perda Kabupaten Pinrang masing-masing, Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah dan Ranperda terkait Rencana Pembangunan Industri Kabupaten 2021 2041.

H. Muhtadin menyampaikan bahwa, Ranperda Non APBD yang diajukan telah dibahas serta telah sesuai dengan mekanisme dan akan dibacakan hasilnya di hadapan para peserta sidang paripurna.

Bacaan Lainnya

Sementara dalam laporan DPRD Pinrang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD, Ahmad Jaya Baramuli menyatakan setuju atas 2 Ranperda yang diajukan dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan daerah Kabupaten Pinrang.

Bupati Pinrang, Irwan Hamid dalam pendapat akhirnya mengatakan bahwa, disetujuinya Ranperda ini menjadi Perda adalah bukti bahwa sinergitas eksekutif dan legislatif semakin kuat.

Bupati Irwan mengungkapkan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan dukungan pemikiran dari semua pihak sehingga peraturan daerah ini dapat disetujui.

“Terima kasih yang tidak terhingga kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras, memeras pikiran, mengobarkan waktu dalam mengkaji dan membahas ranperda ini,” ujar Bupati Irwan.

Diakhir sambutannya Bupati Irwan tak lupa mengucapkan terima kasih atas dedikasi yang ditunjukkan oleh Sekretaris DPRD Pinrang Candera Yasin yang akan memasuki batas usia pensiun.(man)

Pos terkait