Rahmiyati Wakafkan Tanah dan Andi Entong Sumbang 1 M untuk Masjid Nurul Mu’jizat Panakkukang Makassar

Penandatanganan serah terima surat wakaf dan sumbangan dari Hj. Rahmiyati, H.Andi Entong kepada H. Andi Badi Sommeng mewakili pengurus Masjid Nurul Mu'jizat Panakkukang Makassar

STARNEWSID.COM, MAKASSAR— Rahmiyati, warga jalan Laiya No.17 kelurahan Pattunuang, Kecamatan Makassar, kota Makassar, mewakafkan sebidang tanah untuk pembangunan pengembangan Masjid Nurul Mu’jizat Kompleks Kejaksaan Panakkukang Makassar.

Bacaan Lainnya

Hj.Rahmiyati mewakafkan tanahnya secara resmi melalui H.Andi Badi Sommeng sebagai ketua pengurus masjid Nuurul Mu’jizat. Andi Badi mengatakan, mengutip kalimat Rahmiyati yang disampaikan kepadanya,” Saya tidak tahu juga, sudah lama saya niatkan, mau mewakafkan sebidang tanah saya untuk pengembangan masjid Nurul Mu’jizat ini, kenapa pada saat melihat pak Andi Badi, sebagai ketua pengurus masjid ini, baru saya katakan keinginan mewakafkan sebidang tanah saya,” jelas Drs. H. A. Badi Sommeng, M.Si.

Proses serah terima tanah wakaf ini dilaksanakan di Masjid Nurul Mu’jizat Kompleks Kejaksaan Panakkukang Makassar, hadir pada acara ini di antaranya: Prof..DR H.Ahmad M. Sewang.MA. Ketua Umum pusat Immim, Ketua MUI Sul Sel , Kepala Kantor Dep.Agama, Camat Panakkukang Andi Pangerang Nur Akbar, S. STP, diwakili oleh.Sekcam Muis S.sos. Madinda Putri Khaliza (Putri ibu Rahmiyati), para penasehat, pengurus Masjid Nurul Mu’jizat, di antaranya Ir H.Farouk M. Beta, DR.H.Burhanuddin Bebasa.SH.MH. Tokoh Masyarakat Kompleks Gladiol antara lain DR.H.Andi Entong C.M.Si yang juga menyumbang secara lansung sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar) rupiah, serta para undangan yang hadir di acara tersebut.

Acara serah terimah Wakaf sebidang tanah ini pada Sabtu, (16/4/2024) atau 14 Ramadhan 1443 H, pukul 16:00 WITA sampai dengan 18:00 WITA, yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama.

Adapun tanah yang diwakafkan yaitu seluas 192 m², terletak di Kompleks Gladiol blok D No.8 RT/RW.05/04 kelurahan Pandang, kecamatan Panakkukang, kota Makassar, lengkap dengan sertifikat tanahnya.

Andi Badi Sommeng selaku ketua pengurus Masjid Nurul Mu’jizat, menyampaikan rasa terima kasih kepada Rahmiyati yang telah berkenan mewakafkan tanahnya untuk pengembangan Masjid Masjid Nurul Mu’jizat.

Andi Badi Sommeng menjelaskan bahwa,” Wakaf adalah sedekah atau amal jariyah yang manfaatnya terus mengalir hingga ke akhirat. Selagi barang wakaf masih dipergunakan, maka pahala masih mengalir walaupun kita sudah meninggal,” jelas Andi Badi Sommeng sebagai ketua pengurus Masjid Nurul Mu’jizat Panakkukang Makassar.(idj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *