STARNEWSID.COM, BALIKPAPAN— PT Sucofindo Cabang Balikpapan, melalui unit Halal, Dinas Koperasi dan UMKM (DKUMKM) serta Bank Indonesia telah memfasilitasi total 28 pelaku UMKM di Kota Balikpapan untuk proses sertifikasi halal melalui audit yang dilakukan oleh LPH Sucofindo.
Johannes Pakpahan selaku Kepala Cabang PT Sucofindo Balikpapan, mengatakan bahwa proses sertifikasi halal perlu dilakukan agar kedepannya masyarakat muslim semakin yakin dan tenang dalam mengonsumsi atau memakai suatu produk yang sesuai dengan aturan agama dan terhindar dari hal yang dilarang.
Proses seritifkasi halal dilakukan selama kurang lebih 15 hari. Kegiatan ini mencakup registrasi dan penetapan LPH oleh BPJH, pemeriksaan dan atau pengujian oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, penerbitan sertifikat kehalalan produk oleh BPJPH. Masa berlaku sertifikat halal yaitu 4 tahun.
Koordinator Unit Halal PT Sucofindo Balikpapan, Abdul Malik mengatakan bahwa beberapa UMKM sedang dalam proses sertifikasi Halal dan sebagian lagi telah menyelesaikan proses sertifikasi halal
“Saat ini UMKM yang difasilitasi telah sampai ditahap revisi dokumen sesuai persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal,” kata Abdul Malik.
Kedepannya, PT Sucofindo Balikpapan berharap para pelaku usaha menyadari pentingnya melakukan sertifikasi halal ini dan semakin banyak produk unggulan yang dapat disertifikasi. “PT Sucofindo Cabang Balikpapan menyediakan beberapa layanan terkait Halal, mulai dari pelatihan, sertifikasi hingga pemeriksaan yang dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha agar mampu menyediakan suatu produk sesuai dengan kebutuhan pasar”.(*/idj)












