STARNEWSID.COM, PINRANG- Kasus penganiayaan terhadap korban RS (53) melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) inisial SM (53) bersama dua orang rekannya, terus mengalami perkembangan.
Kali ini, dalam kasus tersebut diduga kuat melibatkan seorang oknum Anggota Kepolisian dari salah satu Polsek di wilayah hukum Polres Pinrang,
Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, S.IK melalui Kasi Propam Polres Pinrang, IPTU Hasmun, SH ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/9), menjelaskan, anggota yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Kades bersama dua orang rekannya kepada korban RS sementara dalam pemeriksaan Paminal.
Keterlibatan oknum anggota, kata Kasi Propam Iptu Hasmun, bahwa dia yang menelpon korban. Saat itu, korban berada di rumah sakit Aisyiah St. Khadija, menjaga istrinya yang sedang dirawat. Tujuan anggota, lanjut Hasmun, untuk mempertemukan oknum Kades sesuai dengan permintaan oknum Kades tersebut.
“Oknum Kades yang kenal dengan anggota minta tolong untuk difasilitasi ketemu dengan korban membicarakan soal utang. Anggota dengan Kades ini urusan pribadi bukan dinas.” ujar Hasmun
Namun korban, lanjutnya, yang sementara menerima telpon dari anggota, tiba-tiba muncul seseorang melakukan pemukulan terhadap korban. Saat kejadian anggota langsung memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke dalam kamar dimana istri korban dirawat.
Setelah proses Paminal rampung melakukan investigasi, kata Hasmun, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara. Bila dalam gelar perkara ini menetapkan terduga terbukti melakukan pelanggaran, maka ditetapkan sebagai terpelanggar.
“Yakin, bahwa anggota yang diduga terlibat ada pelanggaran dilakukan, meski keterlibatannya hanya sebatas dia yang menelpon korban. Selain mengakui kesalahannya saat dipertemukan dengan pihak keluarga korban juga telah minta maaf kepada korban.” terang Kasi Propam Hasmun
Dikatakan Hasmun, meski saat ini anggota diduga terlibat masih menjabat sebagai Kanit. Namun, pada saat ditetapkan sebagai terpelanggar akan dinonaktifkan sebagai Kanit.
Kapolres Pinrang, kata Hasmun, tidak mentolerir jika ada anggota Kepolisian Polres Pinrang yang terlibat melakukan pelanggaran sengaja atau tidak.
“Kapolres tidak akan menutup nutupi jika ada anggota yang melanggar dan tidak akan menghalangi proses hukum kepada anggota.”ujarnya
Komitmen sebagai Kasi Propam, akan menindak anggota sesuai dengan perbuatannya. “Satu tujuan agar menjadi contoh bagi anggota lainnya, agar masyarakat makin percaya kepada Institusi Kepolisian, bahwa bila anggota Kepolisian melakukan pelanggaran maka sanksinya lebih berat dari masyarakat.”pungkas Hasmun.(man)












