STARNEWSID.CON, BULUKUMBA — Dalam rangka menunjang proses penanganan pelanggaran Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan se-Bulukumba dilatih membuat kajian awal dengan melakukan analisis keterpenuhan syarat formal dan materiel serta meneliti jenis dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kajian awal merupakan salah satu tahapan yang penting dalam proses penanganan pelanggaran, jelas Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Hukum, Pecegahan, Humas dan Parmas, Awaluddin saat memberikan arahan ada kegiatan pembinaan penanganan pelanggaran, Sabtu (23/9/2023).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Penanganan Pelanggaran, Wawan Kurniawan yang menjelaskan jika pembuatan kajian awal ini merupakan salah satu tahapan yang sangat penting dalam memproses laporan dugaan pelanggaran yang masuk kepada pengawas pemilu.

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar menjelaskan kegiatan ini dilakukan dalam bentuk simulasi pembuatan kajian awal terhadap contoh kasus yang diberikan.
Selanjutnya Bakri memberikan masukan dalam melakukan analisa keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan dugaan pelanggaran perlu dianalisis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.


Pada kegiatan tersebut turut hadir secara daring sebagai narasumber Dr. Azry Yusuf SH., MH. (*)











