STARNEWSID.COM, PANGKEP — Polres Pangkep, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pangkep.
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 8 gram melibatkan tersangka AR (25), warga asal Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).
Hal ini, disampaikan Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Syaharuddin, didampingi KBO Sat Narkoba Polres Pangkep Ipda Aprinando, saat menggelar press release di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep, Selasa (16/5/2023).

Pelaku, kata Syahruddin, sering kali melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut. “Atas informasi akurat dari masyarakat, team langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memantau aktifitas pelaku.”ujar mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang.
Dikatakan, pada hari Selasa 16 Mei 2023, team yang telah mendapatkan identitas pelaku beserta nomor kontaknya, langsung melakukan transaksi undercover buy dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu sabu berat bruto 8 Gram.
Dari hasil introgasi teradap pelaku saat diamankan, mengakui telah membawa dan memiliki sabu sabu yang akan diberikan kepada seseorang di Kabupaten Pangkep.
Dari tangan pelaku, team berhasil menyita narkotika jenis sabu sabu, satu alat hisap bong yang terdiri dari satu buah botol plastik, satu buah Pirex kaca, 4 buah pipet plastik, 1 unit handphone, dan 1 tas ransel hitam, serta celana jins.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati,” urai AKP Syaharuddin.(man)











