Polres Enrekang Tangkap 3 Pengguna Sabu, dan Buru Seorang Bandar

STARNEWSID.COM, ENREKANG — Kepolisian Resor (Polres) Enrekang berhasil mengungkap kasus narkoba, dan menangkap tiga pelaku, salah satunya seorang wanita. Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang digelar, Selasa (30/8/2022).

Kasus tersebut diusut tuntas Timsus Satuan Reskrim Narkoba Polres Enrekang.

Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan mengatakan, timnya meringkus pelaku berinisial AD (22) pria, dan DN (30) seorang perempuan warga Enrekang, serta MM (25) pria yang merupakan warga asal Kabupaten Pinrang.

Bacaan Lainnya

Dari pengakuan tersangka, barang terlarang itu diperoleh dari seseorang berinisial ZZ yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga tersangka diciduk pada Senin (25/8/2022) pukul 22.00 Wita di Jl Pangeran Hidayat, Kelurahan Juppandang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

“Kami telah mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti satu buah pireks yang terbuat dari kaca berisi sabu, dua unit handphone, dan satu unit kendaraan roda dua,” ungkapnya.

Saat ini, ketiga tersangka tersebut tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, dan 12 tahun paling lama,” jelasnya

Kemudian pasal 127 ayat 1 A UU No 35/2009 tentang narkotika golongan satu bagi diri sendiri dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Saat ini, polisi sedang mengejar ZZ yang diduga sebagai dalang atau sumber pengedar narkotika di Enrekang.(*)

Pos terkait