STARNEWSID.COM, ENREKANG — Kepolisian Resor (Polres) Enrekang berhasil mengungkap kasus narkoba, dan menangkap tiga pelaku, salah satunya seorang wanita. Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang digelar, Selasa (30/8/2022).
Kasus tersebut diusut tuntas Timsus Satuan Reskrim Narkoba Polres Enrekang.


Ketiga tersangka diciduk pada Senin (25/8/2022) pukul 22.00 Wita di Jl Pangeran Hidayat, Kelurahan Juppandang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Saat ini, ketiga tersangka tersebut tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kemudian pasal 127 ayat 1 A UU No 35/2009 tentang narkotika golongan satu bagi diri sendiri dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Saat ini, polisi sedang mengejar ZZ yang diduga sebagai dalang atau sumber pengedar narkotika di Enrekang.(*)












