STARNEWSID.COM, PINRANG, – Perwira Polisi aktif AKP Sakka, SH., MH, tercatat sebagai calon legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Perwira Polisi yang bertugas di Mapolda Papua ini terdaftar sebagai calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kecamatan Lembang dan Batulappa.
Komisioner KPU Pinrang Yudiman membenarkan hal tersebut, kepada media via WhatsApp, Kamis 7 Desember 2023.
Dikatakan Yudiman, KPU Pinrang telah melakukan klarifikasi kepada Biro SDM Polda Papua maupun AKP Sakka sebagai Caleg, dan betul , AKP Sakka masih aktif bertugas di Kepolisian.
Dikatakan atas temuan tersebut, caleg yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga harus dicoret.
Aktifnya sebagai Polisi memang bisa, namun harus memenuhi syarat yg dipersyaratkan secara administrasi berdasarkan PKPU No.10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Seorang Kades, ASN, TNI, Polri yang ingin menjadi Caleg harus menyerahkan surat pengunduran diri atau melampirkan surat pengunduran dirinya.
Kasus di Pinrang ini, lanjut Yudiman, secara normatif bahwa caleg secara syarat sampai penetapan DCT semua terpenuhi secara administrasi. Karena SK Pemberhentiannya tidak bisa terbit diluar kemampuan Caleg, maka diberi ruang mengurus selama 1 bulan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Dimana penetapan DCT tanggal 3 November 2023 dengan menggunakan surat pernyataan bahwa SK Pemberhentian tidak bisa terbit diluar kemampuan Caleg, dengan dasar Surat KPU RI Nomor 1035, dan dalam waktu 1 bulan yaitu 3 Desember 2023 SK pemberhentian 100% harus masuk.
Sebagai anggota KPU DIV Teknis yg menangani pencalonan bersama Bawaslu langsung ke Instansi yg bersangkutan di Polda Papua Jayapura melakukan klarifikasi di bagian SDM, dan Calon bersangkutan kita ketahui.
Dan, calon berpasrah tidak bisa terbit SK Pemberhentian sampai batas waktu 3 Desember, jadi dengan dasar itu kami melanjutkan klarifikasi ke Parpol Pengusung dan menyampaikan hasil, sehingga partai pengusung juga menerima dengan baik karena syarat administrasi Caleg memang tidak bisa dipenuhi.
Maka kami KPU Pinrang melakukan rapat pleno di hari akhir pemasukan syarat administrasi SK Pensiuan/pemberhentian pada 3 Desember, maka disimpulkan berdasarkan surat petunjuk KPU RI nmor 1427 untuk dilakukan pencoretan atau pembatalan caleg atas nama Sakka, SH caleg DPRD Kabupaten Pinrang dapil 5 dari partai PDIP.
Sementara soal nama caleg bersangkutan tetap ada namanya di kertas surat suara karena sudah diajukan persetujuan percetakan surat suara, dan akan diumumkan di TPS semua caleg yang sudah tidak Memenuhi syarat, sehingga bila ada yang memilih, suaranya terhitung ke suara partai.(man)











