Polda Sulsel Tangkap Bandar Narkoba, Sita 330 Gram Sabu di Pinrang

STARNEWAID.COM, PINRANG — Polisi menangkap bandar narkoba berinisial LC (44) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari tangan pelaku, polisi menyita 330 gram narkoba jenis sabu yang siap edar.

“Benar, kami telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba di Pinrang. LC ini sebagai bandar,” ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKPB Muh Fajri kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).

Bacaan Lainnya

 

Pelaku ditangkap di Desa Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang, Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 11.00 Wita. Polisi juga mengamankan dua orang rekan LC berinisial IW (33) dan JM (45).

“Akumulasi berat dari barang bukti yang kami amankan sekitar 330 gram,” jelas Fajri.

 

Fajri mengatakan para pelaku mendapatkan sabu tersebut dari Morowali dan memang diedarkan di Pinrang. LC awalnya mendapatkan 2 kilogram sabu dan sebagian besar telah diedarkan.

“Dari pernyataan pelaku, ada 2 kg yang mau diedarkan di Pinrang. Sebagian besar sudah beredar dan kami berhasil amankan sekitar 330 gram,” bebernya.

Fajri menuturkan LC terlibat dalam jaringan besar peredaran narkoba. Pihaknya pun masih akan mendalami kasus ini dan menangkap para pelaku.

“Ini masuk dalam jaringan besar. Kami sementara pengembangan untuk mengungkapnya,” katanya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang undang No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(dhea)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *