Polda Sulsel Bongkar Jaringan Narkoba di Kampus UNM, 6 Mantan Mahasiswa FBS Ditangkap

JARINGAN NARKOBA--- Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi membeberkan pengungkapan narkoba jaringan kampus dalam konferensi pers, Minggu (11/6/2023).(Naskah : Rusli Haisarni/Foto : Humas Polda Sulsel)

STARNEWSID.COM,MAKASSAR— Polda Sulsel kembali berhasil membongkar jaringan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Sebanyak 6 pelaku ditangkap.

6 tersangka tersebut merupakan mantan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) Parang Tambung. Yakni SAH (32), S (25), MA(33), AG(34), M(36), dan RR(37).

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso saat menggelar konferensi pers, Minggu (11/06/2023) mengatakan, 6 tersangka diketahui bukan alumni UNM.

Bacaan Lainnya

“Para tersangka ini pernah kuliah di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM Parang Tambung. Tapi tidak sampai selesai,” ujar Irjen Setyo.

Tersangka berhasil diamankan dari pengungkapan narkoba di 4 lokasi yang berbeda. Yang pertama di Jalan Sultan Hasanuddin Gowa, kemudian di kampus UNM Parang Tambung, Jalan Mallengkeri Makassar.

Selanjutnya TKP ketiga di Terminal Cargo SAPX Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Maros, dan terakhir di Jalan Muhammad Tahir Perum Jongayya Indah Kota Makassar.

Pengungkapan ini, lanjut Irjen Setyo berawal dari tertangkapnya kurir narkoba jenis sabu jaringan kampus berinisial S di Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa.

“Hasil interogasi S sering mengkonsumsi narkoba di kampus UNM Parang Tambung. Dari pengakuannya ini didapatkan informasi bahwa dirinya merupakan kurir narkoba sabu dari jaringan kampus,” beber Kapolda.

Dari keterangan S, anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel pun kemudian melakukan pengembangan. Alhasil, 4 tersangka lainnya berhasil ditangkap di TKP kedua.

4 orang ini diciduk saat sedang asyik mengkonsumsi sabu dan ganja di lantai 1 Kampus UNM. Mereka yakni SAH, MAH, AG, dan M dengan barang bukti berupa 7 sachet plastik kristal bening narkoba jenis sabu seberat 4,7 gram, 1 Sachet plastik berisi ekstasi dengan berat 2,4 gram, plus empat linting daun batang dan biji kering ganja berat 3,1 gram.

“Ditemukan pula 1 brankas warna hitam dan alat isap sabu atau bon, satu batang pirex kaca, 4 unit handphone Android,” sebut Irjen Setyo.

Hasil interogasi dari salah salah seorang tersangka yang ditangkap, SAH diketahui bahwa sabu dan ekstasi tersebut milik lelaki SN.

SN saat ini ditahan di rutan Jeneponto sedangkan ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa UNM yang belum diketahui identitasnya.

“SAH juga mengakui telah melakukan pengiriman sabu sebanyak lebih 50 gram dengan tujuan kota Ternate Maluku Utara. Paket sabu itu berasal dari penghuni Lapas Watampone, Bone berinisial TR. Pengirimannya melalui Terminal Cargo Bandara Sulhas,” sebutnya.

Sebelum SAH ditangkap, ia menyimpan barang bukti sabu dan ekstasi di dalam brankas di Perumahan Jongaya Indah Makassar, Jalan Muhammad Tahir. Sabu itu beratnya 700 gram. Sedangkan  ekstasi kurang lebih 400 butir.

“Di lokasi keempat ini, petugas mengamankan satu pelaku lagi. Inisialnya RR dengan barang bukti sabu dan ekstasi disimpan di kamarnya. Sabu 20 sachet  dengan berat kurang lebih 73,6 gram, dua sachet plastik berisi 10 butir tablet ekstasi dan satu unit handphone,” pungkas Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi.(rus)

Pos terkait