Penyidik KLHK Limpahkan Kasus Illegal Logging Ke Kejati Sulteng

ILEGAL LOGGING---Petugas Balai Gakkum KLHK Sulawesi mengamankan truk yang digunakan tersangka ilegal logging mengangkut kayu tanpa dokumen sah di Jalan Trans Sulawesi, Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.(Foto : Ist)

STARNEWSID.COM,PALU— Tim Penyidik PNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II telah menyelesaikan berkas perkara IH (45) dan MH (42).

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan ilegal logging. IH dan MH sebelumnya diamankan melakukan pembalakan liar di Jalan Trans Sulawesi Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala,  Sulawesi Tengah.

Lokasinya di Sekitar Kantor Camat Labuan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan surat P-21 dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: B-1368/P.2.4/Eku.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 berkas perkara dengan tersangka  IH dan surat P-21 Nomor B-1369/P.2.4/Eku.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 berkas perkara dengan tersangka MH (45).

Selanjutnya Tim PPNS GAKKUM Seksi II akan segera menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut adalah 1 unit mobil truck merk Toyota DYNA Turbo Intercooler 130 HT dengan Nomor Polisi DN 8551 BA, 62 panggal kayu berbentuk bantalan dengan volume 17, 37 m3 yang terdiri dari jenis kayu Balsa, Bayur, Benuang, Jabon, Mempisang,dan Surian, serta 1  buah terpal warna biru.

Kepala Balai GAKKUM KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengapresiasi atas kinerja dan kerja sama tim yang baik dari Penyidik Seksi II

“Saya berterimakasih kepada Anggota SPORC Brigade Maleo Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu dan para penyidik, serta pihak lain yang telah mendukung penanganan kasus ini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini agar bisa memberikan efek jera bagi semua yang terlibat,” kata Dodi Kurniawan via press release, Selasa (21/6/2022).

Dodi menjelaskan, kasus ini terungkap dari hasil kegiatan Tim Operasi Pembalakan Liar Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, bekerja sama dengan Polda Sulawesi Tengah, pada hari Jumat, 22 April 2022 lalu.

Dodi memaparkan, kegiatan pengangkutan kayu ilegal yang dilakukan kedua tersangka melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juga dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” pungkas Dodi.(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *