Penyerahan Piagam Taxpayers’ Charter, KPP Pratama Bantaeng Kepada Wajib Pajak di Takalar

STARNEWSID COM, TAKALAR —- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyerahkan Piagam Taxpayers Charter kepada instansi pemerintah yang berada di wilayah Kabupaten Takalar, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya memperkuat kesadaran dan pemahaman wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakannya.

Acara penyerahan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, kepada Muhammad Hasbi, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar.

Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak merupakan dokumen yang memuat informasi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak dalam sistem perpajakan Indonesia. Piagam ini terdiri atas dua bagian utama: bagian pertama mencantumkan hak-hak wajib pajak, sedangkan bagian kedua memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan ini, Muhammad Reza juga menyampaikan surat terkait permohonan penugasan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Takalar untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi.

Dalam sambutannya, Muhammad Hasbi menyampaikan apresiasinya terhadap peluncuran Piagam Taxpayers Charter serta akan mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh ASN di Wilayah Kabupaten Takalar untuk segera aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi.

“Peluncuran Taxpayers Charter patut diapresiasi sebagai langkah progresif dan realistis. Pemerintah menunjukkan sikap menghormati hak-hak wajib pajak. Inilah sinyal bahwa negara hadir tidak hanya untuk memungut, tetapi juga untuk melayani. Piagam ini bisa menjadi pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap perpajakan di Indonesia,” ungkapnya.

Akhir pertemuan, Muhammad Hasbi juga melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri melalui gadget beliau serta pembuatan video ajakan kepada seluruh ASN di wilayah Kabupaten Takalar untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi.

“Ternyata mudah ya aktivasi akun Coretax, masukkan nomor identitas, password, swafoto, selesai,” ujar Muhammad Hasbi

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, juga turut memberikan tanggapan positif atas kegiatan ini.

“Kami menyambut baik inisiatif KPP Pratama Bantaeng dalam menyampaikan Taxpayers’ Charter secara langsung kepada wajib pajak. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam meningkatkan literasi perpajakan, sekaligus mempererat hubungan antara fiskus dan masyarakat. Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik, kepatuhan sukarela wajib pajak akan semakin meningkat,” ujarnya.

Dengan penyerahan Piagam Taxpayers Charter ini, KPP Pratama Bantaeng berharap agar para wajib pajak, khususnya instansi pemerintah, dapat memahami serta memanfaatkan hak dan kewajiban perpajakannya secara optimal, sinergi yang baik antara wajib pajak dan otoritas pajak diyakini akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *