STARNEWSID.COM, MAKASSAR — Sampai dengan awal April 2026, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang telah disampaikan di wilayah kerja Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara mencapai 639.383 pelaporan yang terdiri dari 10.872 Wajib Pajak Badan dan 628.511 Wajib Pajak Orang Pribadi, berdasarkan monitoring pada sistem Coretax DJP. Jumlah ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,64% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Capaian ini menunjukkan antusiasme dan kepatuhan Wajib Pajak yang semakin baik. Khususnya dengan Penggunaan Coretax DJP sebagai system perpajakan yang baru. Seluruh penyampaian SPT tersebut telah dilakukan melalui Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2025. Kami mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT tepat waktu” kata Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Ali Zainal Abidin.

Relaksasi tersebut meliputi:
1. Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025;
2. Pembayaran Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025;
3. Pelunasan kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, termasuk yang mendapatkan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT; yang dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan paling lambat 30 April 2026.













