STARNEWSID.COM, MAKASSAR – Atas arahan langsung dari Pemerintah Kecamatan Mariso, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban serta Penegakan Perda, Rusdi, memimpin kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PK5) yang menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan, Rabu (16/4/2025).
Kegiatan ini diawali dengan apel pagi yang dipimpin Rusdi bersama personel BKO Satpol PP dan staf Trantib Kecamatan Mariso. Usai apel, tim gabungan melakukan patroli penertiban di sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas PK5, yakni di Jalan Rajawali, Jalan Garuda, dan Jalan Opu Dg Risaju.
Penertiban dilakukan sebagai langkah menjaga ketertiban umum serta memastikan ruas jalan tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pengguna jalan lain. Pemerintah Kecamatan Mariso menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Perda dan tidak semata-mata untuk menyingkirkan pedagang, melainkan untuk menciptakan keteraturan serta keselamatan bersama.
Rusdi dalam penyampaiannya bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara rutin dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
Ia juga menyampaikan harapannya kepada para PK5 agar dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan demi kenyamanan bersama. “Kami berharap para pedagang dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan di ruang publik. Kami terbuka untuk berdialog dan mencari solusi bersama yang tidak merugikan siapa pun,” ujar Rusdi.
Kegiatan penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kecamatan Mariso. Pemerintah kecamatan pun berkomitmen untuk terus bersinergi dengan masyarakat dalam mewujudkan kawasan yang tertata dan bebas dari pelanggaran ketertiban umum. (adk)












