STARNEWSID.COM, MAKASSAR — Mungkin di antara para pembaca artikel ini tentunya tidaklah asing lagi mendengar istilah coretax, baik itu melalui surat undangan untuk mengikuti pelatihan di Kantor Pelayanan Pajak di mana NPWP-nya terdaftar atau melalui seminar yang diadakan oleh suatu lembaga seperti konsultan pajak atau kampus. Atau bagi pembaca yang masih awam tentang coretax dan ingin mengetahui penerapan aplikasi coretax diharapkan dapat mengetahuinya melalui tulisan ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama ini memang sudah mempergunakan sistem perpajakan yang cukup mumpuni dalam menggali penerimaan perpajakan, akan tetapi aplikasi yang ada belum mencakup semua proses bisnis, peningkatan beban akses, dan pengolahan data serta perkembangan dunia digital terkini yang berdampak terhadap perlunya suatu aplikasi yang bisa memenuhi kebutuhan perpajakan bagi Wajib Pajak dan DJP itu sendiri. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempersiapkan suatu rencana dalam bentuk PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan). PSIAP ini merupakan proyek redesain dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-The-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan sehingga sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti untuk optimalisasi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. Diharapkan ada nilai tambah berupa kemudahan proses bisnis to-be bagi Wajib Pajak ke depannya seperti pendaftaran, pembayaran, penyampaian SPT, layanan perpajakan, taxpayer portal atau akun Wajib Pajak, dan riwayat transaksi dijadikan dalam satu akun di setiap Wajib Pajak. Mari kita berbicara keuntungan dari penggunaan Coretax bagi setiap Wajib Pajak. Untuk memasuki aplikasi Coretax, Wajib Pajak memasuki laman CTAS Portal login dengan mengentri NIK atau NPWP yang sudah 16 digit. Lalu disambung dengan mengisi password yang dibuat pada saat aktivasi. Kemudahan pertama dalam penggunaan Coretax adalah pendaftaran. Selama ini seringkali Wajib Pajak lupa kode EFIN dalam penggunaan aplikasi DJP Online. Bila Wajib Pajak lupa kode EFIN-nya, maka salah satunya untuk minta kode EFIN, Wajib Pajak harus datang ke kantor pajak. Tetapi bila Coretax sudah aktif, Wajib Pajak tidak memerlukan kode EFIN dan bila minta kata sandi, cukup mengirim email yang terdaftar di DJP. Kemudahan lain khusus pendaftaran, penggunaan format baru NPWP berupa penggunaan NIK untuk Wajib Pajak Orang Pribadi WNI dan penambahan angka “0” di depan 15 digit NPWP model lama. Hal ini khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi WNA, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Kemudahan Wajib Pajak karena tidak perlu menyimpan 2 nomor yang berbeda, kemudahan integrasi data, serta meningkatkan kualitas layanan yang diberikan DJP. Kemudahan lainnya berupa ada NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha). Saat ini apabila satu usaha mempunyai 5 cabang usaha, maka tiap usahanya harus memiliki NPWP sendiri baik di kantor pusat maupun kantor cabangnya. Sedangkan Coretax berlaku, Wajib Pajak hanya cukup memiliki satu NPWP khusus kantor pusatnya dan untuk tiap cabangnya hanya menggunakan NITKU. Kemudahan
lainnya untuk pembayaran nantinya satu kode billing dapat digunakan untuk beberapa jenis pembayaran atau beberapa jenis utang pajak sekaligus. Adanya akun deposit pajak agar bila ada saldo pembayaran yang cukup dapat digunakan melunasi kewajiban perpajakan lebih awal agar terhindar dari sanksi. Permohonan Wajib Pajak seperti permohonan pemindahbukuan, restitusi, dan imbalan bunga, dapat dilakukan secara online atau disampaikan langsung ke KPP mana saja. Yang selama ini tidak diperbolehkan menyampaikan langsung ke setiap KPP. Menginformasikan kode billing yang pernah dibuat dan masih aktif. Kanal pembayaran terintegrasi langsung berhubungan dengan bank. Kemudahan untuk pelaporan, dapat berupa pelaporan SPT baik SPT Tahunan maupun SPT Masa, Wajib Pajak harus memilih saluran elektronik seperti portal Wajib Pajak atau penyedia jasa aplikasi perpajakan, menginput jenis SPT, Masa atau Tahun Pajak, Status SPT. Diteruskan dengan pembuatan SPT Tahunan/Masa, prepopulasi, dan input data lainnya. Divalidasi datanya oleh sistem, dan klik Bayar atau lapor sekaligus dan membuat kode billing. penerbitan tanda terima.Selain mempermudah pelaporan SPT baik Tahunan dan Masa, kedepannya nanti system akan memberikan peringatan pengingat kewajiban penyampaian SPT.Kemudahan untuk layanan administrasi dan edukasi,Kemudahan kanal layanan adminstrasi, Wajib Pajak dapat memilih layanan online, layanan offline dan layanan contact center.Untuk layanan online,Wajib Pajak dapat mengakses lebih banyak jenis layanan perpajakan secara online dan melalui kringpajak.Layanan offline,Wajib Pajak dapat melakukan pertemuan tatap muka dan dapat dilakukan pada kantor pelayanan pajak dimana saja dan tidak terbatas pada kantor pelayanan pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.Sedangkan layanan contact center,dapat dilakukan melalui kring pajak 1500200 dan saluran online lainnya.Selain layanan yang tadi telah disebutkan diatas, Wajib Pajak dengan tertentu dapat menikmati layanan yang diproses secara otomatis system tanpa penelitian dan dapat mengunduh dokumen layanan perpajakan, yang divalidasi aslinya dengan tanda tangan elektronik.Wajib Pajak juga dapat melakukan mengunduh sendiri dokumen produk layanan perpajakan yang tervalidasi, dan Wajib Pajak dapat tracking permohonan yang telah diajukan dan statusnya atau perkembangannya. Edukasi bagi Wajib Pajak juga dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dengan reservasi kelas pajak,jadwal kelas pajaknya dan tema kelas pajak yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak itu sendiri.Dalam Coretax, juga ada taxpayer account management yang merupakan ikhtisar profil Wajib Pajak.Manfaat adanya taxpayer account management adalah terintegrasi yaitu menampilkan data dan atau informasi perpajakan secara lengkap dalam satu tampilan aplikasi seperti informasi umum,alamat, detail kontak,pihak terkait,obyek pajak bumi dan bangunan, klasifikasi lapangan usaha,detail bank,unit keluarga untuk kepentingan perpajakan, dll;terkini yaitu menyajikan informasi hak dan kewajiban Wajib Pajak yang muktakhi;andal yaitu memberikan informasi perpajakan yang lebih valid; kemudahan akses yaitu memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan Dan keuntungan terakhir dengan adanya Coretax yaitu adanya buku besar Wajib Pajak dimana fitur buku besar yang memuat catatan transaksi untuk setiap Wajib Pajak berupa kewajiban dan hak perpajakan yang disajikan dalam bentuk debit dan kredit. Transaksi perpajakan sisi kredit menggambarkan hak
yang dimiliki wajib pajak antara lain pencatatan atas pembayaran yang telah dilakukan, pelaporan SPT lebih bayar, dan penerbitan SKP lebih bayar Transaksi perpajakan sisi debit mencatat transaksi terkait kewajiban wajib pajak antara lain pelaporan SPT kurang bayar dan penerbitan produk hukum yang menyebabkan kurang bayar.
Dari tulisan artikel ini, diharapkan penerapan Coretax dalam perpajakan Indonesia tentunya dapat membantu meringankan Wajib Pajak dalam melakukan laporan perpajakan sehingga nantinya kepatuhan perpajakan di Indonesia dapat meningkat .
Salam edukasi.
**”
BIODATA
Nama: I Dewa Putu Satria Wibawa
Pekerjaan: Penyuluh Pajak Ahli Madya
Kantor: Kantor Wilayah DJP Sulselbartra
Alamat: Jalan Urip Sumohardjo KM.4 Gedung Keuangan Negara, Makassar. HP: 081330375006