Penanganan Kasus Penganiayaan di Polres Bantaeng Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Korban akan Lapor ke Propam Polda

Andi Isla Rahman

STARNEWSID.COM,MAKASSAR— Kinerja Polres Bantaeng dalam menangani kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap Andi Isla Rahmah menuai sorotan.

Kuasa Hukum korban berencana akan melapor ke Propam Polda karena menganggap proses penanganan kasus tersebut sarat kejanggalan.

Salah satu yang dipertanyakan terkait penetapan tersangka. Dari tiga orang yang dilaporkan korban melakukan pengeroyokan, hanya dua saja ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Andi Asti Yulianti dan Hj Nurhayati.

Bacaan Lainnya

Sementara satu orang lagi oknum anggota polisi dengan inisial RW yang juga diduga ikut menganiaya korban tidak ditersangkakan. RW yang diketahui bertugas di Tarakan, Kalimantan Timur hanya berstatus sebagai saksi saja. Alasan polisi kurang alat bukti.

Samlina selaku Kuasa Hukum Isla menyatakan sangat tidak puas dengan kinerja Unit PPA Polres Bantaeng. Ia pun menegaskan akan melaporkan masalah ini ke Propam Polda Sulsel.

“Saya selaku Kuasa Hukum dari korban menganggap penanganan kasus ini banyak kejanggalan. Makanya, saya berencana melaporkan masalah ini ke pihak Propam Polda,” ucap Samlina kepada wartawan di Cafe Myko, Mall Panakkukang, Makassar, Rabu (26/10/2022).

Kasus penganiayaan yang dilaporkan Isla terjadi pada tanggal 20 Juli 2022 sekitar Pukul 23.00 WITA malam. Isla yang berprofesi sebagai bidan Puskesmas di Bantaeng dianiaya di rumah kediaman salah satu tersangka, Andi Asti Yulianti.

Berdasarkan penuturan Isla dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya dikeroyok secara bersama-sama oleh Andi Asti Yulianti, Hj Nurhayati serta RW.

Ketiga pelaku itu menganiaya Isla secara bergantian. Ada yang memukul bagian wajah, mata serta bagian punggungnya. Bahkan hingga saat ini, bagian mata Islah tidak lagi normal akibat dari penganiayaan itu. Peristiwa penganiayaan Isla ini bahkan sempat viral di media sosial.

Dari hasil keterangan korban tersebut, lanjut Samlina, menunjukkan sangat jelas keterlibatan RW. Namun polisi beralasan tidak menetapkan RW sebagai tersangka dengan alasan kurang alat bukti.

“Alasan minim bukti ini sangat tidak logis. Keterangan korban maupun tempat kejadian jelas. Plus ada bukti visum. Jadi bukti tambahan apalagi yang dibutuhkan. Patut dicurigai oknum penyidik yang menangani kasus ini tidak profesional. Apalagi, saya dapat informasi, oknum polisi yang ikut mengeroyok klien saya itu ada hubungan keluarga dengan salah satu anggota Unit PPA Polres Bantaeng,” bebernya.

Tak hanya sampai disitu saja. Kejanggalan lain, lanjut Samlina, dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan juga tidak diamankan. Baik Andi Asti Yulianti maupun Hj Nurhayati tetap bebas berkeliaran.

Padahal, menurut dia, sesuai pasal 170 KUHP, tersangka harus ditahan. “Pasal 170 KUHP itu ancaman hukumannya 5 tahun. Aturannya tersangka ditahan. Tapi ini sebaliknya. Kedua tersangka justru dibiarkan bebas berkeliaran,” ketusnya.

Selain itu, Samlina juga menilai Unit PPA Polres Bantaeng terbilang lamban menangani kasus ini. “Bayangkan saja, kasus ini dilaporkan oleh korban sejak tanggal 22 Juli 2022. Akan tetapi hingga akhir Oktober ini, berkasnya juga belum dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Bantaeng, Aipda Haerul Ihsan saat dikonfirmasi membantah ada kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap Isla.

Aipda Haerul Ihsan menyampaikan bahwa kasus penganiayaan Isla itu terus diproses. Bahkan, Ia mengaku berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkasnya sudah di kejaksaan,” katanya.

Adapun mengenai RW yang tidak ditersangkakan, kata dia karena alat buktinya yang tidak cukup. Pihaknya masih mencari dua alat bukti untuk menjerat RW.

“Kami sudah sampaikan untuk oknum RW itu alat buktinya minim. Sejauh ini, kita tidak temukan dua alat bukti keterlibatannya. Akan tetapi apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti yang cukup, maka kita akan tindak lanjuti,” dalihnya.(rus)

Pos terkait