STARNEWSID.COM, MAKASSAR, – Dukungan terhadap pembatasan akses anak ke platform digital datang dari pemerintah daerah. Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan sepakat dengan kebijakan pemerintah pusat yang membatasi penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun demi melindungi tumbuh kembang mereka.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada 6 Maret 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Dalam aturan tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di platform digital yang tergolong beresiko tinggi.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut karena dinilai penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.
“Kami sangat setuju dengan kebijakan tersebut. Kita tidak bisa memungkiri bahwa media sosial sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak. Ketika penggunaan media digital tidak diawasi, terutama terkait konten-konten berbahaya, maka pembatasan dari pemerintah menjadi langkah yang sangat efektif,” ujar Iqbal, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu menjadi langkah pencegahan agar anak-anak tidak terpapar konten negatif yang dapat memengaruhi perilaku dan perkembangan mereka.
Ia menambahkan, pembatasan akses digital bagi anak juga perlu diiringi dengan pengawasan dari orang tua dan lingkungan sekolah agar penggunaan teknologi tetap memberikan manfaat bagi proses belajar dan perkembangan karakter anak.
“Dengan adanya aturan ini, kita berharap perilaku negatif akibat paparan media sosial bisa diminimalkan, sehingga anak-anak dapat tumbuh dengan lebih sehat dan terlindungi dari bahaya penggunaan media digital yang tidak terkontrol,” tukas Iqbal.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat, 6 Maret 2026 resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” tutur Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam pernyataannya.
Implementasi peraturan turunan PP Tunas akan dilakukan secara bertahap, mulai tanggal 28 Maret 2026. Dalam penerapannya, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox akan dinonaktifkan.
Meutya menyampaikan bahwa penerapan peraturan akan dilakukan secara bertahap, sampai semua platform bisa menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)











