Pemkab Bulukumba Keluarkan Edaran, Daging Kurban Dilarang Dibungkus Pakai Kantong Plastik

Pemkab Bulukumba keluarkan edaran, dilarang daging kurban dibungkus dengan kantong plastik.

*Dilarang juga Salat Ied Beralaskan Kertas Koran

STARNEWSID.COM, BULUKUMBA — Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengeluarkan edaran pelarangan penggunaan kantong plastik pada perayaan Idul Adha 1443 H.

Berdasarkan hasil sidang Isbat Kemeterian Agama (Kemenag) RI, Idul Adha akan jatuh pada 10 Juli 2022.

Diimbau pembagian daging kurban tidak menggunakan kantongan (tas) plastik

Edaran tersebut dikeluarkan Pemkab Bulukumba, berdasarkan surat edaran Meteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022.

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran tersebut melarang plastik untuk digunakan sebagai wadah daging hewan kurban.

Diganti menggunakan daun pisang atau jati yang mudah untuk dikomposkan dan tisak menimbulkan sampah plastik yang sulit diurai oleh alam.

Pemkab Bulukumba juga larang salat Ied menggunakan kertas koran. Karena usai salat, sampah kertas koran berserakan

Selain plastik, warga juga dilarang menggunakan koran sebagai alas pelaksanaan salat Idul Adha.

Kabid Humas dan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad yang dikonfirmasi membenarkan edaran pemerintah Bulukumba tersebut.

Half itu, kata Andi Ulla, untuk memciptakan sampah plastik di Bulukumba.

Akibatnya, usai salat Ied, kertas koran berserakan jadi sampah.

Apalagi, katanya, Bulukumba saat ini tengah menghadapi persiapan penilaian Adipura.

“Harapanya dengan adanya edaran ini, Bulukumba bisa bebas sampah. Kita berharap tahun ini bisa dapat Adipura,” kata Andi Ulla.(*)

Pos terkait