STARNEWSID.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) resmi memulai tahapan Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW Serentak 2025 yang akan dilaksanakan pada 3 Desember 2025. Pemilihan ini menjadi momentum penting bagi warga untuk menentukan pemimpin lingkungan yang mampu mewakili aspirasi masyarakat secara langsung.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pemilihan RT/RW harus berlangsung demokratis, transparan, dan tertib, agar menghasilkan pemimpin yang benar-benar bekerja untuk kepentingan warga. “RT dan RW adalah perpanjangan tangan pemerintah. Mereka harus mampu menjalankan tugas pokok, menyampaikan program pemerintah, dan memastikan pelayanan tepat sasaran,” tegasnya.
Rapat koordinasi di Balai Kota turut dihadiri Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Sekda, para kepala dinas, camat, dan lurah. Pemerintah memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai Perwali Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW.
Munafri juga menekankan agar tidak ada praktik diskriminatif dalam distribusi bantuan maupun pelayanan warga. “Tidak boleh ada perlakuan berbeda. RT/RW harus bekerja adil dan bersih. Ini bukan ajang konflik, tapi ruang kolaborasi,” ujarnya.
Poin-poin tahapan penting yang telah dan akan dilaksanakan:
Tahapan Pra-Pemilihan
12–13 November: Sosialisasi petunjuk teknis pemilihan.
14 November: Penerbitan SK panitia kecamatan & kelurahan.
15–16 November: Pendataan wajib pilih.
17 November: Pengumuman daftar wajib pilih.
18–20 November: Rekrutmen & penetapan petugas TPS.
21 November: Penetapan lokasi TPS.
22–24 November: Pendaftaran calon RT/RW.
25 November: Penetapan calon.
26 November: Pencabutan nomor urut.
27 November: Penetapan DPT; kampanye terbatas dimulai sampai 29 November.
30 November: Pembagian undangan & pengecekan surat suara.
1–2 Desember: Masa tenang.
Hari Pemilihan Ketua RT
2 Desember: Distribusi logistik.
3 Desember: Pemungutan & perhitungan suara.
4 Desember: Pengumuman hasil.
5–6 Desember: Masa sanggah & jawaban sanggah.
6 Desember: Penetapan Ketua RT terpilih.
Pemilihan Ketua RW
7 Desember: Distribusi undangan & logistik.
8 Desember: Pemungutan & perhitungan suara.
9–10 Desember: Masa sanggah & jawaban sanggah.
11 Desember: Penetapan Ketua RW terpilih.
BPM Makassar juga menyampaikan bahwa pemilihan tahun ini merupakan wujud implementasi Visi dan Misi MULIA yang menekankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan partisipatif.
Sementara itu, Camat Mamajang, Andi Irdan Pandita, menyatakan bahwa pihaknya telah siap memastikan proses pemilihan di seluruh kelurahan berjalan aman dan tertib. Ia menekankan pentingnya netralitas panitia dan partisipasi aktif masyarakat. “Kami di Kecamatan Mamajang memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Panitia, lurah, hingga jajaran staf harus menjaga integritas. Kami ingin pemilihan ini melahirkan pemimpin lingkungan yang benar-benar dipercaya warga,” ujarnya.
Andi Irdan juga mengajak warga Mamajang untuk turut serta menggunakan hak pilih dengan bijak. “Ketua RT dan RW adalah penghubung langsung antara warga dan pemerintah. Karena itu, pilihlah figur yang amanah, mampu bekerja, dan siap melayani. Partisipasi masyarakat adalah kunci suksesnya pemilihan ini,” tambahnya. (*)











