STARNEWSID COM, JAKARTA — Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberian Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan
Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik
(KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024. Ketentuan tersebut diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku 15 Februari 2024.
“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk
meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil
ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi
Astuti.
Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis
baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%. Untuk KBL berbasis
baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40% diberikan insentif PPN DTP
sebesar 10% dari harga jual. Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang
memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.

seharga Rp2.000.000.000,00 pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi
nilai TKDN 20%. Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% (lima
persen) dikali Rp2.000.000.000,00 atau sebesar Rp 100.000.000,00. Dengan demikian, nilai
uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp.
2.120.000.000,00. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar sebesar Rp. 2.220.000.000,00,” terang Dwi.
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK,

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” pungkas Dwi.
Salinan PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. (***)











