STARNEWSID.COM, PINRANG, – Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara Paripurna tentang keberadaan gudang dalam kota yang ada di sejumlah tempat.
RDP ini juga dihadiri sejumlah Pengusaha dan Instansi terkait, menghasilkan beberapa keputusan, Selasa 7 Juni 2023 lalu, seperti diberitakan sebelumnya.
Ruslan, salah satu Ketua LSM PSOD yang tergabung dalam FKLSM, kepada media, Sabtu 10 Juni 2023, mendesak Pemda Kabupaten Pinrang dan Instansi terkait melakukan penegakan Peraturan daerah (Perda) RTRW/RDTL
RDP ini digelar, lanjut Ruslan, dalam rangka penegakan dan penegasan tentang Perda RTRW/RDTL. Dimana dalam RDP ini telah disuarakan bahwa, pemerintah harus hadir dan tidak boleh kalah oleh siapapun dalam penegakan aturan khususnya Perda RTRW/RDTL. Ini dimana RPJP suatu daerah sudah ada sejak adanya pemerintahan.
Sementara itu, Rahim Pole, yang juga salah satu ketua lembaga tergabung dalam FKLSM bahwa, RDP yang telah digelar dengan maraknya bangunan gudang yang tidak memiliki izin pada lokasi larangan.
Pembangunan gudang sesuai dengan Perda RTRW/RDTL dan bahkan pembangunan gudang ini para pelaku usaha melakukan atraksi dengan mengalih fungsikan dengan nama toko. Kehadiran gudang, kata Rahim, sangat diresahkan bahkan mengancam kehidupan masyarakat dengan adanya pencemaran lingkungan terhadap lahan sawah pertanian, dan sangat mengganggu kehidupan sehari-harinya.
Menurut salah satu pemohon dari LSM PSOD menyampaikan bahwa pelarangan pembangunan gudang di area perkotaan itu didasari dari RPJP yg sekarang dengan nama RTRW. Jadi tidak alasan bahwa pembangunan gudang di jantung kota diperbolehkan atau disiasati menjadi toko.
Sudah saatnya pemerintah daerah harus mengambil sikap untuk melakukan penindakan, atau pemberhentian pembangunan gudang yang dilarang berdasarkan Perda RTRW Pinrang. Pemerintah daerah haru menata kota dan meminimalisir kesemrawutan kota dengan memberikan kenyamanan masyarakat dalam kehidupan yang layak.(man)











