November 2023, 12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Terancam Dihapus 

Ada 12 ribu honorer di Pemprov. Sulsel terancam dihapus.

STARNEWSID.COM, MAKASSAR — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran resmi penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat ada 12.000 lebih honorer atau tenaga nonASN yang terancam dihapus karena aturan tersebut.

“Di Pemprov. Sulsel ada 12.000 lebih (honorer). Itu sudah termasuk guru,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausil, Kamis (2/6/2022).

Bacaan Lainnya

Imran menuturkan penghapusan honorer ini mesti diantisipasi. Pihaknya sudah melakukan beberapa langkah awal. Seperti mengkaji dan melakukan pemetaan atau profiling tenaga nonASN di Pemprov Sulsel.

“Dari segi jumlahnya, dari segi jenis pekerjaan yang dilakukan dan tentunya dari segi standar kompetensi. Kita sudah lakukan itu (pemetaan),” bebernya.

Pihaknya melakukan pemetaan dengan menggelar beberapa sesi tes kompetensi. Menurutnya tes ini juga untuk memudahkan tenaga nonASN saat mengikuti tes penerimaan ASN. Seperti tes mengikuti tes PPPK dan tes CPNS.

“Jadi mereka nanti terbiasa, mengetahui kemampuannya. Tes tersebut juga sebagai latihan untuk ketika nanti ada tes PPPK misalnya, mereka sudah sangat siap,” jelasnya.

Menurut Imran, saat ini ada jenis pekerjaan yang memungkinkan pakai sistem outsourcing sesuai surat Menteri PANRB. Ini bisa jadi salah satu solusi. Namun menurutnya, ada peluang penerimaan PPPK dan PNS yang mesti dimanfaatkan para honorer atau tenaga nonASN.

“Ini yang perlu dipersiapkan. Honorer didorong memanfaatkan formasi PPPK atau PNS. Tentunya ini membutuhkan kesiapan masing-masing individu,” tukas Imran.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Adapun kini Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK.

Ketetapan ini tercantum dalam surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022. Disebutkan pada poin nomor 5 mengenai pemberlakuan kebijakan ini jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Dengan kata lain, posisi para pegawai honorer akan dihapuskan. Meskipun demikian, dalam surat edaran tersebut juga tercantum bahwa para pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *