Mulai 1 April PPN Naik jadi 11%, Sri Mulyani: Untuk Ciptakan Fondasi Pajak Negara yang Kuat

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

STARNEWSID,COM, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% akan berlaku mulai pada 1 April 2022 demi menciptakan fondasi pajak negara yang kuat.

“Tetap berlaku mulai 1 April 2022, karena kita menggunakannya kembali kepada masyarakat. Fondasinya tetap harus kita siapkan karena kalau tidak kita nanti kehilangan kesempatan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam CNBC Economic Outlook, di Jakarta, Selasa, (22/3)

Bacaan Lainnya

Dalam upaya pemerintah mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditetapkan kenaikan tarif PPN 11% mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Sri Mulyani menuturkan kenaikan PPN ini masih tergolong rendah mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia adalah sebesar 15%, sedangkan Indonesia hanya naik dari 10% menjadi 11% dan akan 12% pada 2025.

Kenaikan PPN merupakan langkah untuk menyehatkan kembali APBN yang telah bekerja keras selama pandemi sehingga pondasi negara melalui pajak menjadi lebih kuat.

“Kita lihat mana yang masih bisa space-nya (untuk menyehatkan APBN). Indonesia setara dengan region atau negara OECD atau negara-negara dunia tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan (menaikkan tarif PPN),” jelas Sri Mulyani.

Ia menjelaskan fokus pemerintah dalam pemulihan ekonomi juga tidak akan tercapai jika fondasi pajak tidak mulai dibangun sehingga reformasi UU HPP termasuk menaikkan tarif PPN merupakan kuncinya.

Meski demikian Sri Mulyani memastikan nantinya penerimaan negara yang mulai bertambah termasuk akibat kenaikan tarif PPN pasti akan kembali ke rakyat baik berupa insentif, subsidi sampai bantuan sosial.

“Masyarakat yang tidak bayar pajak malah mendapatkan bantuan dari pemerintah, bantalan sosialnya ditebalkan. Masyarakat yang mampu yang urunan. Ini gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia,” tegas Menkeu Sri Mulyani. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *