DPRD Pinrang Pastikan Masa Jabatan Bupati Irwan Batal Berakhir Desember 2023
STARNEWSID.COM, PINRANG — Ketua DPRD Pinrang Muhtadin memastikan masa jabatan Bupati Pinrang Irwan Hamid batal berakhir pada Desember 2023 ini. Masa jabatan Irwan batal berakhir usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait masa jabatan kepala daerah.
“Kami sudah lihat tadi malam di media terkait diterimanya gugatan di MK (masa jabatan kepala daerah). Kami yang jelas ini kalau menurut saya kalau saya baca ya tetap sampai masa jabatan April,” kata Muhtadin, Jumat (22/12/2023).
Saat ini pihaknya menunggu surat pemberitahuan dari Kemendagri usai adanya keputusan MK. Muhtadin yakin masa jabatan Irwan Hamid akan dituntaskan sesuai jadwal awal yakni pada April 2024.
“Pasti akan ada pemberitahuan dari Kemendagri nanti. Ya intinya kalau seperti Pak Bupati (Irwan Hamid) April 2024 masa jabatannya berakhir. Jadi dia tuntaskan masa jabatannya,” paparnya.
Adapun untuk pengusulan Pj Bupati yang sebelumnya ditargetkan akan mulai bertugas pada Januari 2024 mendatang, maka menurut dia akan ikut berdampak. Pj Bupati Pinrang baru akan bekerja setelah masa jabatan selesai April 2024 nanti.
“Kita sudah laksanakan prosedur tetapi ada lagi yang lebih tinggi jadi itu yang kita pedomani lagi. Jadi gugur itu (yang sebelumnya berakhir Desember)” imbuhnya.
Untuk diketahui, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Irwan Hamid dan Alimin sebelumnya dikabarkan akan berakhir 31 Desember 2023. DPRD Pinrang pun mengusulkan 3 kandidat Pj Bupati Pinrang yang akan menggantikan Irwan Hamid ke Kemendagri. (man)












