STARNEWSID.COM MAMUJU —- Sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan kesiapan wajib pajak dalam menghadapi pelaporan SPT Tahunan tahun 2026, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Kegiatan ini bertempat di Kantor BPK Sulbar, Kabupaten Mamuju.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala BPK Sulbar, Frider Sinaga, didampingi oleh Kepala KPP Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus, dan diikuti seluruh pegawai BPK Sulbar. Fokus utama kegiatan ini adalah simulasi aktivasi akun Coretax dan prosedur pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025, yang mulai tahun depan akan dilakukan secara penuh melalui sistem Coretax.
Materi disampaikan Muhammad Ihsan Ahmad, Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju, bersama tim edukasi KPP. Peserta diberi kesempatan untuk langsung mempraktikkan aktivasi akun Coretax, melakukan permintaan kode otorisasi, hingga simulasi pelaporan SPT Tahunan secara langsung. Metode praktik ini dirancang untuk meminimalisasi kendala teknis di kemudian hari dan mempercepat adaptasi pengguna terhadap sistem baru.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang telah dijalankan oleh KPP Pratama Mamuju dalam beberapa bulan terakhir. Hingga Oktober 2025, ratusan wajib pajak telah mengikuti pelatihan dan edukasi terkait pelaporan SPT Tahunan berbasis Coretax. Hal ini menunjukkan keseriusan DJP dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami sistem perpajakan terbaru dengan baik.
Dukungan terhadap kegiatan ini turut disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Sigit Purnomo.

“Kami berharap edukasi semacam ini tidak hanya meningkatkan literasi pajak, tetapi juga mendorong terciptanya budaya tertib administrasi di sektor publik.”
Melalui kolaborasi antara DJP dan instansi pemerintah, diharapkan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang akan dilakukan mulai awal 2026 dapat berjalan dengan lancar, efisien, dan minim kendala teknis. Coretax sendiri merupakan transformasi digital DJP dalam mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan akurat.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(*)








